PASCA KEBAKARAN, KAPUSLABFOR POLDA JATIM IDENTIVIKASI PASAR KEMAKMURAN

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – KOTABARU. Para pedagang pasar Kemakmuran Kotabaru meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru agar segera dapat dibangunkan tempat penampungan sementara pasca kebakaran yang terjadi pada Sabtu (29/9/2018). Namun pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kotabaru tidak bisa melaksanakan pembersihan lokasi dan pembangunan sebelum ada hasil identivikasi di Tempat Kejadian Perjara (TKP) dari pihak Kepolisian Polres Kotabaru.

Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Kotabaru, Dr Mahyudiansyah mengatakan, adanya peristiwa kebakaran pasar kemakmuran tersebut, pasca kebakaran pedagang minta dibangunkan penampungan sementara.

“Para pedagang meminta kepada kami untuk segera dapat memproses penampungan kios sementara, sehingga itu meruoakan solusi awal para pedagang dapat membuka usahanya segera pasca kebakaran dan juga itu semua untuk memulihkan perekonomian mereka, kata Mahyudiansyah, Rabu (3/10/2018) disela-sela kunjungannya di komplek pasar Kemakmuran Kotabaru, Jalan Putri Cipta Sari Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Menurut Mahyudiansyah, proses percepatan pembangunan tempat penampungan sementara tersebut sudah di bicarakan dengan Bupati Kotabaru sesuai arahan dan petunjuk rencana akan menggunakan sumber dana tanggap darurat, namun tetap berpedoman pada Undang-undang atau peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  40 Buah Rekomendasi Menjadi Perhatian Khusus DPRD; Pemkab Lebih Maksimalkan PAD

“Kita mengacu dengan UU dan Peraturan yang ada, sehingga kita dapat melaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), salah satunya Polres Kotabaru telah mendatangkan Tim Puslabfor Mabes Polri dan menunjuk pihak Kapuslabfor Polda Jawa Timur untuk mengidentivikasi penyebab peristiwa terjadinya kebakaran, supaya percepatan proses penampungan sementara dapat dilaksanakan” ujar Mahyudiansyah.

Dalam paparannya lagi, Mahyudiansyah setelah proses identivikasi sudah selesai, maka pihak Polres Kotabaru sudah melepas garis Police Line sesuai protap kepolisian maka proses pelaksanaan akan segera dapat dilakukan pekerjaanya.

“Dari hasil laporan para pedagang jumlah kios yang terbakar pertanggal 30 Oktober 2018 sejumlah 288 kios terbakar dan data inilah sementara kita jadikan pegangan. Dari hasil rapat kami dengan bupati kotabaru bawha kami tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena menggunakan dana tanggap darurat sudah sangat jelas topoksi penggunaanya, apakah kebakaran ini masuk kategori bencana atau musibah. Ya kita tunggulah hasil visum dari kapuslabfor Polda Jawa Timur ini,” paparnya.

Bila pihak hasil kapuslabfor nantinya mengatakan ini merupakan bencana maka pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotabaru akan menindaklanjuti untuk meminta pada BPKAD Kotabaru sebab Dinas perdagangan dan pasar hanya memberikan informasi pelaporan, bukan topoksi kami penggunaan dana tanggap darurat itupun bila nantinya dinyatakan bencana maka pihak BPKAD akan meminta legal opinion atau pendapat legal formal dan perlu kehati-hatian.

Baca Juga:  Koptu Andiana Ajak Warga Binaan Mematuhi Protokol Kesehatan

“Dan kami juga mengupayakan minta bantuan ke Provinsi agar dapat memberikan semacam tali asih pada korban kebakaran sebagai rasa kepedulian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas perdagangan” tandasnya. (wan)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top