Foto Copy SKCK baCaleg di Duga Palsu, Anang Bidik Duduk Sebagai Terdakwa

Print Friendly, PDF & Email

Foto : internet

SUAKA – BANJARMASIN. Akhirnya kasus dugaan pengguna Foto Copy SKCK baCaleg Partai Berkarya, Anang Misran Hidayatullah alias Anang Bidik di sidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (13/9/2018).

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris mengatakan, kasus yang telah menjerat rekannya sesama aktifis itu terindikasi kasus kriminalisasi, katanya.

“Kasus ini aneh, tidak ada pelapor dan tidak ada yang dirugikan, kok malahan dipersidangan. Malahan ditahan segala terduganya sehingga berstatus terdakwa, patut diduga seperti kasus pesanan,” ujar Aspihani saat di minta tanggapannya oleh awak media ini usai sidang berlangsung, Kamis (13/9/2018).

Malahan, ujar Aspihani, dijelaskan para saksi diatas sumpah didepan para hakim pada persidangan yang sudah berlangsung, alat bukti yang diajukan sehingga mengakibatkan Anang Misran Hidayatullah menduduki kursi pesakitan itu hanya berbentuk scan alias foto copy saja.

Saran saya, baik Jaksa Penuntut Umum maupun para Hakim yang mengadili sejenak menelaah Putusan Mahkamah Agung No: 3609 K / Pdt / 1985. Didalamnya memberikan penegasan differences Bukti Berupa fotocopy Dari surat / Dokumen, dengan kaidah hukum “Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat pengganti, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.” saran Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Baca Juga:  BNN Salah Tembak, Keluarga Korban Mempertanyakan Kepastian Hukumnya Sudah 100 Hari

Selanjutnya, Aspihani menjabarkan, sesuai dengan keputusan dari Putusan MA No. 3609 K / Pdt / 1985 tersebut, maka fotocopy dari sebuah surat yang tidak bisa dapat mengeluarkan atau memperlihatkan aslinya, maka jelas tidak dapat di jadikan sebagai alat bukti dan ini persusuaian menurut Hukum Acara Perdata, Pasal 1888 KUH Perdata.

Argumentasi hal ini juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusannya No: 112 K / Pdt / Pdt / 1996, tanggal 17 September 1998, yang memiliki kaidah hukum.

“Fotocopy surat tanpa simbol dan tidak dapat dikuatkan oleh Keterangan dan alat bukti lain, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan,” ujar aktifis LSM Kalimantan ini menjabarkan.

Ia menyatakan, seharusnya perkara ini jangan sampai dibawa ke ranah pidana, dan seharus nya juga penyidik kepolisian sebelum menindaklanjuti kasus ini harus melakukan bedah perkara dulu, apakah ini ranah pidana atau ranah perdata,

“saya beranggapan kalaupun kasus ini dilanjutkan, ranah nya bukan pidana, melainkan ranah perdata. Apalagi pelapornya tidak jelas,” tukas Aspihani.

Baca Juga:  Mengenang 100 Hari Wafatnya Aktifis Kalsel "Melawan Kadap"

Pasal 17 KUHAP menyatakan, tukas Aspihani, perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya, menurut Aspihani bukti permulaan yang cukup sebagaimana pada Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yakni adanya keterangan saksi dan keterangan ahli, surat aslinya yang dijadikan dasar, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri.

“Pelapor tidak jelas, dan Unsur kerugianpun saya rasa tidak ada. Malahan yang bersangkutan pun bathal menCaleg, buat apa dipersoalkan, apalagi sampai dibawa berlanjut keranah hukum hingga dipersidangkan segala tanpa mengkaji kaidah hukum yang sebenarnya,” ucap Aspihani.

Pertanyaan saya, kata Aspihani, apakah penahanan saudara Anang Misran Hidayatullah ini sudah memenuhi unsur yang saya sampaikan tersebut?, “biarlah nanti dipersidangan yang membuktikan. Saya yakin unsur itu tidak terpenuhi dan demi hukum serta demi keadilan saya berharap Hakim memutus bebas saudara kami Anang Misran Hidayatullah ini,” pintanya. (Red)





Baca Juga:  Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Usulan Raperda Pelajari Bersama Anggota DPRD

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top