Hakim Tipikor Vonis Sekdako Palangkaraya 3 Bulan Penjara

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – PALANGKARAYA. Terdakwa kasus dugaan korupsi Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Palangkaraya, Rojikinnor J Basni M.Si akhirnya ditetapkan bersalah dan dihukum tiga bulan penjara atau denda 10 juta rupiah dengan pertimbangan meringankan, diantaranya adalah sebagai Pengawai negeri, serta tindak korupsi yang dilakukan dibawah lima juta rupiah.

Pembacaan pertimbangan putusan berlangsung satu jam lebih dipimpin Hakim Ketua Alfon SH MH, Anggota Agus Windana SH, Anwar Sakti Siregar SH MH, Panitera Rabiatul Adawiyah SH, di pengadilan Tipikor jalan setaji Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (27/8/18).

Jadwal pembacaan putusan sempat tertunda, yang seharusnya pukul 09.00 Wib pagi, menjadi pukul 18.00 Wib malam,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir Daud Zulkarnain SH dan Aditya N SH sebagai anggota, sedangkan Ketua Agus SH MH berhalangan hadir.

Dalam pembacaan tuntutan dipersidangan, terdakwa tersebut dijerat Pasal 12 huruf e jo pasal 12 huruf A jo Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Ditempat yang sama Daud Z SH mengatakan, tidak dipenuhi adanya uunsur pemaksaan okeh terdakwa, ”tidak ada sama sekali unsur yang di paksaan dalam kasus terdakwa,” tegasnya.

Baca Juga:  Ribuan Santri Ponpes Nurul Jannah Diberikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan

Sementara diwaktu terpisah usai sidang berlangsung, Pengacara Terdakwa Samsul Bakri SH mengatakan, kliennya berdasarkan dari pembacaan putusan yang berlangsung, dan dapat disimpulkan tidak terbukti secara meyakinkan melakukan unsur melawan hukum atau unsur penyalah gunakan kewenangan, maupun paksaan. “Dari itu semua kami akan melakukan upaya banding,” ujarnya. (manuparyadi)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top