Mengungkap Misteri Kematian Wartawan di Penjara, Istri Almarhum Ikhlas Suaminya di Autopsi

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – KOTABARU. Keluarga almarhum Muhammad Yusuf seorang wartawan media Online dari Kemajuan Rakyat dan Berantas News akan mengajukan gugatan kepada Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru atas kematiannya akibat di penjara didalam Lapas Kelas IIB Kotabaru pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 14.30 WITA untuk di

Hal ini disampaikan langsung oleh istri almarhum Muhammad Yusuf sendiri, Arvaidah (38) saat di konfirmasi via telepon oleh awak media suarakalimantan.com, Rabu (13/6/2018).

Menurut Arvaidah, M Yusuf sempat muntah-muntah sebelum petugas penjara membawanya ke UGD RSUD Kotabaru. Dikarenakan dianggap kematian suaminya tersebut di duga tidak wajar, membuat Arvaidah penasaran atas kematian Yusuf karena dinilai menyimpan misteri.

“Saya ikhlas suami saya di autopsi jenazahnya untuk menyingkap tabir kematian yang simpangsiur ini,” paparnya.

Arvaidah menegaskan, ia dengan TIM pengacaranya akan melakukan gugatan hukum terhadap Polres Kotabaru dan Kejari Kotabaru atas misteri kematian suaminya,

“Besok (Kamis, 14 Juni 2018) kami akan layangkan surat gugatan ke Polres Kotabaru dan Kejari Kotabaru, dan untuk memastikan penyebab kematian suami saya. Saya harap almarhum suamiku dilakukan autopsi, agar lebih jelas penyebab utama kematiannya apakah memang sakit jantung atau sebab lainnya,” ujarnya dengan tegas.

Baca Juga:  Ketinggian Banjir Capai 1,5 Meter, 22 Kepala Keluarga Terdampar Dibuatnya

Arvaidah mengajukan gugatan dan autopsi jenazah semata-mata hanya ingin mencari kejelasan penyebab kematian almarhum Yusuf.

“Saya sudah menunjuk pengacara agar kasus ini jelas dan tidak ada keraguan bagi kami dan publik,” ucap Arvaidah.

Arvaidah menceritakan, sebelum suaminya tewas, ia dengan pengacaranya almarhum Yusuf sudah mengajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru pada 11 Mei 2018 yang lalu. Di surat permintaan penangguhan, ia menuliskan enam alasan untuk menangguhkan penahanan terhadap Yusuf. Namun Kejari Kotabaru menolaknya.

“Bahwa selama penyidikan perkara tersebut, saya selalu kooperatif,” demikian kutipan poin ketiga surat penangguhan yang ditandatangani oleh almarhum Muhammad Yusuf sendiri.

Namun, tetap saja Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru, Agung Nugroho Santoso, menolak penangguhan penahanan yang diajukan. Alasannya khawatir Muhammad Yusuf akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kesalahn atas perbuatannya lagi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Suhartomo saat di konfirmasi, memastikan tidak ada unsur penganiayaan terhadap Muhammad Yusuf selama didalam LP sebelum dilaporkan tewas di RSUD Kotabaru. Menurut dia, sosok terdakwa sudah terlihat dalam keadaan sakit-sakitan, ucapnya singkat. (TIM)





Baca Juga:  Ketum DPP Berkarya Lantik DPW dan DPD Se Kalteng

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top