Penjabaran Istilah LSM dalam Bermasyarakat

Print Friendly, PDF & Email

Penulis: H. ASPIHANI IDERIS, MH
Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN)

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT atau disingkat LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Kata LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau dalam bahasa asingnya sering juga disebut Non dengan kata NGO yang kepanjangan adalah Non Governmental Organization merupakan kata yang sudah sangat familiar terdengar di telinga kita. Karena memang kata ini sangat sering dimuat di media-media cetak, media online, maupun diperdengarkan di media-media elektronik.

Menurut penulis, kata LEMBAGA mengandung arti tentang seperangkat norma-norma, peruturan-peraturan yang menjadi ciri dari lembaga tersebut. Lembaga merupakan system kompleks yang mencangkup berbagai hal yang berhubungan dengan konsep sosial, psikologis, politik dan hukum. Dan kalau SWADAYA memiliki arti kekuatan/tenaga sendiri atau juga bisa dikatakan dengan istilah gotong royong atau patungan bahu membahu oleh sekelompok orang. Sedangkan istilah kata MASYARAKAT adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka, di mana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.

Baca Juga:  Wisata Pantai Turki di Jorong Kalsel

Berbicara aturan hukum yang ada saat ini Lembaga Swadaya Masyarakat atau disingkat LSM masuk dalam kategori Organisasi Kemasyarakatan yang mungkin tercakup dalam UU No. 8 Tahun 1985 dan PP No. 18 Tahun 1986. Namun berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah yang terbentuk di Indonesia sekarang ini harus berbentuk yayasan.

Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk: Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang HukumPerdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”). Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 tahun 2001.

Dari itu LSM sebagai suatu organisasi, khususnya organisasi non laba atau non profit, sebenarnya tidak berbeda jauh dengan ORMAS, KOPERASI dan PARTAI POLITIK, bahkan juga bisa diartikan sama halnya dengan PERUSAHAAN. Sebagai suatu organisasi, maka apa yang diharapkan adalah mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuannya tersebut maka organisasi perlu dikelola dengan baik.

Baca Juga:  Ada Indikasi Anak Emas dan Perunggu di Partai Demokrat

Perjalanan LSM di Indonesia pada awal kemunculannya melalui perspektif sejarah dan mengacu pada pembagian generasi, ada yang berpendapat bahwa cikal-bakal LSM di Indonesia telah ada sejak Pra-Kemerdekaan. LSM lahir dalam bentuk lembaga keagamaan yang sifatnya sosial dan amal.

Sekedar kita ketahui, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)) tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri-ciri sebagai berikut, yakni 1). Organisasi / LSM ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara; 2). Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba); dan 3). Dalam melakukan kegiatan hanya untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti halnya yang dilakukan koperasi ataupun organisasi profesi.

Menyimak dari tujuan terbentuknya Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)) tersebut, maka mereka harus benar-benar peka dalam membela kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk memperoleh pendapatan dibawah penderitaan masyarakat. Jadi sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)) tersebut yang bekerja membekingi pemerintah atau lembaga pemerintah lainnya, maka itu semua bisa dikatakan sudah menghianati kuderat dan amanah LSM atau Ormas itu sendiri.

Baca Juga:  Satlantas Polres Kotabaru Mendirikan Pos Keamanan Lebaran 2019 di Depan Taman Siring Laut

Di Kalimantan Selatan ini saja, jika kita hitung Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah lahir tidak kurang dari 500 buah. Namun yang aktif dan dikenal di masyarakat hanya dalam kisaran 10 % (persen) saja. Mengapa demikian, dikarenakan hanya mereka belum begitu aktif dan belum beraktifitas di tengah-tengah masyarakat, sehingga mereka tidak dikenal oleh publik. ###





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top