Tak Sampai 15 Menit Laki-laki ini Setubuhi Istri Tetangga Kostnya

Print Friendly, PDF & Email

suarakalimantan.com. DM alias TI bin ST (23) tak kuasa menahan syahwatnya ketika memandang tubuh istri tetangga kostnya berinisial IF (35) di Jalan Inpres RT 002/05 Kelapa Dua, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Ia pun terbesit suatu saat bisa meniduri IF meski hanya sebentar saja.

Benar saja, hari yang dinanti pun datang, ketika itu IF meminta tolong kepada DM untuk mengangkut air galon yang baru saja dibeli oleh IF. Kemudian, karena DM mandi terlalu lama, IF kembali lagi ke kamar DM untuk mengingatkan angkat galon.

“Pada saat kedua kali IF manggil DM dan masuk ke dalam kamar, lelaki ini baru selesai mandi dan langsung menutup pintu dan menguncinya,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Matson Marbun Minggu (15/4).

Korban kemudian curiga karena pintu dikunci oleh pelaku, dan ia pun menanyakan kepada pelaku ‘mau apa kamu’. Namun, pertanyaan korban justru dijawab dengan sebuah ancaman yang membuatnya ia tak berdaya.

“Pelaku ini bilang ‘Diam kamu, kalau kamu teriak saya bunuh’. Ancaman itu yang bikin korban takut. Terus pelaku meminta untuk melakukan hubungan suami istri,” terang Marbun.

Baca Juga:  Polda Kalsel Semarakkan Hari Bhayangkara Ke - 73, Gelar Lomba Mancing Bersama

Meski sempat menolak ajakan itu, tapi pelaku terus berusaha dengan mencekik leher korban jika tak menuruti kemauannya maka akan mati di atas kasur tersebut. Korban yang pasrah akhirnya pakaiannya dilucuti oleh pelaku yang kemudian diawali percumbuan terlebih dahulu.

Tak sampai lima belas menit, keduanya usai melakukan hubungan intim, pelaku langsung membukakan pintu kamar dan korban yang sudah mengenakan pakaian kembali langsung pergi ke kamarnya.

Atas kejadian itu, korban merasa tidak senang dan bercerita kepada sang suami berinisial UN. Dihadapan suaminya, korban mengaku takut akan ancaman dari pelaku yang hendak membunuhnya, sehingga ia pasrah di perkosa oleh DM.

Mendengar hal itu, sang suami Bersama korban langsung melaporkan ke pihak Polsek Kebon Jeruk. Usai melapor, korban langsung dilakukan visum di RS Cipto Mangunkusumo.

“Kami tangkap pelaku di kostnya, ia tak bisa berkutik dan tidak melawan. Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa sepotong baju kaos warna coklat, sepotong celana kain warna coklat, sepotong celana dalam warna coklat, sepotong Bra, dan Sprei warna hijau,” ungkap dia.

Baca Juga:  Lantas Polres Kotabaru, Lakukan Rekayasa Lalulintas Natal Dan Tahun Baru 2021

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kebon Jeruk guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku pun akan diancam dengan Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan perbuatan cabul.###





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top