PN Banjarmasin Sidangkan Gugatan Ali Akbar Perkara Tanah Jalan A Yani KM 4,500

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA-BANJARMASIN. Usai gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Ali Akbar yang merupakan Pensiunan PNS mantan di Polda Kalsel ini kembali menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui kuasa hukumnya Low Office H Abdullah M Saleh dan Associates Banjarmasin, terhadap Lukman Hartantio, warga Jalan Mawar No 58 RT 1 / RW 1 Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Penggugat Ali Akbar melalui Kuasa Hukumnya H Abdullah M Saleh SH, Taufik Hidayah SH MH dan Andi Nurdin Lamudin SH mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis, (5//4/2018). Penggugat merasa dicemarkan nama baik penggugat oleh tergugat disebabkan adanya tindakan mengadu tindak pidana kepada tergugat dengan menuduh atau menduga adanya tindak pidana penyerobotan tanah dan memakai tanah orang lain oleh Ali Akbar sendiri sebagaimana di maksud pasal 385 ayat 4 huruf e KUHP Jo pasal 2 peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, sesuai laporan polisi No LP / B / 405 / 405 / VISI/ kls / Polresta Banjarmasin, tanggal 12 Juli 2017.

Gugatan perdata tersebut akan disidangkan majelis hakim diketuai oleh Hj Rosmawati SH didampingi hakim anggota Purjana SH, dan Yusuf Pranowo SH. Mereka yang tergugat tidak hanya Lukman Hartantio, namun juga tergugat II Pemerintah RI Cq , Kapolri Cq Kapolda Kalsel Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin Jalan A Yani Km 3,500 Banjarmasin. Kemudian tergugat III lainnya, adalah Jaksa Agung RI Cq, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Cq Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang beralamat di Jalan Brigjen Hasan Basri No 3 Banjarmasin.

Baca Juga:  Posko PPKM Mikro Sarana Efektif Pencegahan Penyebaran Covid-19

Pengacara penggugat, H Abdullah SH mengatakan sebenarnya pihak tergugat Lukman Hartantio, Ir Sp tidak ada sama sekali hubungannya dengan masalah sebidang tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh penggugat. Selain itu juga Lukman Hartantio, Ir Sp tidak ada hak dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Liliek Yuniarti.

Pasalnya tergugat Lukman Hartantio, bukan anak kandung Liliek Yuniarti dan bukan pula sebagai pihak yang berhak atas tanah sengketa. “Penggugat pada saat di notaris di Banjarmasin tergugat I memberikan keterangan palsu alias tidak benar seakan-akan ahli waris dari Liliek Yuniarti dalam hal ini jelas sudah pidana umum dan pihak berwajib harus memperoses Lukman Hartantio, Ir Sp secara hukum yang berlaku, karena membuat keterangan palsu. Dan juga seharusnya yang mangadu di Polresta itu orang yang ada hubungan langsung dengan tanah di Kelometer 4,500, sedangkan SHM atas nama Liliek Yuniarti, adanya di kilometer 4,900 seperti tertera di SHMnya,” ujar Abdullah.

Penggugat mempunyai hak sebidang tanah dengan ukuran sebelah Utara 54,8M+ 42 ,8 M = 97,6 M Sebelah Timur 17 M Sebelah Barat 44,3 M+ 57 ,8 M = 102,1M sebelah barat 21 M atau luasnya 1.897M2, dan tanah tersebut berdasarkan hak hibah dari nama Mas’ud di Jalan Tamban Bangun Rt 04 RW 00, Kelurahan Tamban Bangun Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala dan tanah seluas 1.897M2 terletak di Jalan A Yani KM 4,500 RT 04 Kelurahan Pemutus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca Juga:  Tim Posko Relawan Siaga Covid-19 Desa Sejakah Lakukan Penyemprotan Disinfektan Dan Pembagian Masker

Ia mengaku, penggugat pernah meminta dilaksanakan rapat koordinasi di kantor Bandan Pertanahan Nasional Banjarmasin, namun setelah digelar rapat oleh BPN Banjaramasin ternyata Liliek Yuniarti dan Lukman Hartantio tidak pernah mau hadir, sehingga untuk membuktikan kebenaran hak tergugat Lukman Hartantio tidak pernah ada kepastian hukum sampai sekarang.

Menurut Abdullah, sesuai Laporan polisi No LP/ B/405/VII/2017 / KLS / Polresta Banjarmasin tanggal 12 Juli 2017 maka cukup alasan menyatakan bahwa termasuk perbuatan yang tidak patut dan melawan hukum dan dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechte matigedaad) dan merugikan hak penggugat.

Sebelumnya pada Kamis 19 Maret 2018 telah digelar sidang perdana yang dihadiri oleh Kuasa Penggugat, namun saat itu tergugat Lukman Hartantio tidak hadir dalam persidangan, dan tergugat lainnya pun terlambat berhadir, sehingga dianggap tidak berhadir juga oleh Hakim yang mengadili, meski demikian telah dilakukan pemanggilan terhadap tergugat. Kemudian pada hari ini Kamis 5 April 2018 sidang berikutnya juga ternyata tidak dihadiri tergugat, sehingga agenda sidang selanjutnya mediasi selama 30 hari terhitung sejak Kamis depan baru dilaksanakan.

Baca Juga:  Warga Pesisir Kuin Cerucuk Jadi Sasaran Serbuan Vaksinasi Maritim Lanal Banjarmasin

Atas peritiwa ini, Abdullah memohon kepada majelis hakim PN Banjarmasin, untuk meminta tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan hak penggugat, tergugat Lukman Hartantio, membayar kerugian kepada penggugat diantaranya, (a) kerugian Immaterial rasa dipermalukan Rp 25.000.000.000,- (B) kerugian biaya perkara baik di PTUN dan lainnya ditafsirkan sekitar Rp.200.000.000,- (c) kerugian biaya akomodasi selama ini ditafsirkan Rp 50 .000.000. “Dalam hal ini menyatakan perbuatan tergugat 2 merima pengaduan pidana umum pasal 385 ayat 4 huruf e KUHP dari tergugat I dengan meningkatkan ke penyidikan tidak mendasar adalah sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Abdullah. (TIM)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top