Bupati dan Wakil Bupati Balangan Kembalikan Utang Piutang Kepada Supian Sauri

Print Friendly, PDF & Email

Foto : Pengacara Supian Sauri alias Haji Tinghui Ernawati SH MH mengembalikan Jaminan Utang Piutang berupa beberapa SHM Kepada Haji Marhat, Senin (16/04/2018).

SUAKABANJARMASIN. Kemelut adanya utang piutang sebesar Rp7,5 miliar yang melilit Bupati Balangan Ansharuddin dan Wakil Bupati Balangan Syaifullah terhadap Supian Sauri alias Haji Tinghui dalam keperluan Pilkada Balangan pada 2015 lalu, kini sudah terselesaikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Haji Marhat yang merupakan salah satu orang penting dalam TIM Pemenangan di Pilkada Balangan tersebut, Senin (16/04/2018).

Menurut Marhat, pasangan Sehati yang merupakan selogan Pasangan Ansharuddin dan Syaifullah dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Balangan tersebut telah berhutang kepada Supian Sauri alias Haji Tinghui di saat menghadapi Pilkada Balangan 2015, “Kebetulan dalam utang piutang itu, jaminan yang dijadikan anggunan diantaranya adalah SHM milik saya,” ujar pengusaha muda sukses Kabupaten Balangan ini memaparkan kepada wartawan suarakalimantan.com, Senin (16/04/2018) ketika ditemui di sebuah cafe di Banjarmasin.

Tokoh Pemuda Balangan ini mengatakan, utang piutang yang di pinjam oleh Bupati Balangan Haji Ansharuddin dan Wakil Bupati Balangan Haji Syaifullah tersebut sebanyak Rp7,5 milliar “Utang piutang ini Alhamdulillah sudah dibayar oleh Bupati dan Wabup Balangan Kepada Haji Supian Sauri dengan system patungan masing-masing mengeluarkan kocek sebesar Rp. 3.750.000.000,00,” jelas Marhat.

Baca Juga:  Cemburu Buta Berujung Maut

Wakil Bupati Balangan, Haji Syaifullah ketika dikonfirmasi oleh awak media ini membenarkan telah membayar lunas utang piutang mereka tersebut terhadap Haji Supian Sauri alias Haji Tinghui, ” Ya benar semua utang kami sudah lunas terbayar kepada Haji Supian Sauri dengan cara patungan dengan pak Bupati Balangan sendiri, ” akunya kepada wartawan suarakalimantan.com, Senin (16/04/2018).

Menurut Syaifullah, dia membayar utang piutang tersebut dengan cara menjual kebun milik pribadinya sendiri, “Jujur ya, karena ini utang, saya sebagai seorang muslim, maka saya berkewajiban mengembalikan utang tersebut. Uang yang saya bayarkan tersebut merupakan hasil dari menjual kebun milik pribadi saya sendiri,” ucap Syaifullah pulus kepada wartawan.

Bupati Balangan Haji Ansharuddin saat di hubungi via telepon oleh awak media ini untuk diminta konfirmasinya terkait proses pembayaran utang piutang sebesar Rp7,5 milliar terhadap Haji Supian Sauri alias Tinghui tersebut tidak mengangkat mobile nya walaupun tersambung saat di hubungi dan saat dihubungi kembali malahan berbunyi “nomor yang anda tuju sedang dialihkan”, dan diketika di hubungi via SMS pun yang bersangkutan tidak membalasnya sampai berita ini di publikasikan.

Baca Juga:  Polda Kalsel Semarakkan Hari Bhayangkara Ke - 73, Gelar Lomba Mancing Bersama

Direktur Investigasi dan Advokasi, “Indonesian Corruption Monitoring (ICM)”, Taufik Hidayah SH MH menyatakan, pelunasan utang piutang sebesar Rp7,5 miliar oleh Bupati dan Wakil Bupati Balangan tersebut terhadap Haji Supian Sauri alias Haji Tinghui merupakan sebuah langkah terpuji, namun karena mereka pejabat publik, seyogyanya mereka dapat menjelaskan dari mana uang tersebut didapatkan, “Uang dari mana mereka berdua tersebut dapat membayarkan pinjaman sebesar Rp 7,5 Milyar tersebut. Ini harus disampaikan agar jangan sampai terjadi fitnah dipublik,” tutur Taufik yang juga Direktur LBH LEKEM KALIMANTAN kepada wartawan suarakalimantan.com, Senin (16/04/2018).

Mengacu pada Keppres No.68 tahun 2011, gaji pokok seorang Bupati, hanya sebesar Rp 2,1 juta. Dan tunjangan yang diberikan setiap bulan untuk Bupati hanya Rp 3,78 juta. Secara keseluruhan, setiap bulan para Bupati itu hanya menerima gaji sebesar Rp 5,88 juta saja, “Jika pak Anshar mampu melunasi tersebut ke Supian Sauri, sebaiknya disampaikan kepublik uang dari mana didapatkannya?,” tutur advokad senior Kalimantan Selatan ini balik bertanya kepada wartawan saat dihubungi via telepon.

Baca Juga:  Selalu Tunjukan Kampanye Santun, Humoris dan Merakyat, Itu lah SHM-MAR

Walaupun terlepas nominal gaji tersebut menurut dia, Bupati Balangan masih memiliki pendapatan lain di luar gaji yang diterima setiap bulan, yakni dia berhak mendapatkan insentif pajak sebagaimana diatur dalam PP No.69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Insentif pajak bagi Bupati diberikan memperhitungkan kinerja dalam menggenjot penerimaan negara dan daerah, khususnya dari sektor pajak, tukas Taufik memaparkan.

Semakin tinggi penerimaan pajak dan retribusi daerah, maka kepala daerah berhak mendapat insentif yang nilainya juga cukup besar. Kepala daerah berhak mendapatkan insentif sebesar 6 kali gaji, jika realisasi penerimaan pajak di bawah Rp 1 triliun, lanjut Taufik Hidayah. Sedangkan jika penerimaan pajak daerah di kisaran Rp 1-2,5 triliun, kepala daerah berhak mendapat insentif 7 kali gaji. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 PP No.69 tahun 2010.

Penulis: Solihin
Editorial: Suhaimi
Redaktur: Darma Jaya





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top