Powerbank Yang Bisa Dibawa Ke Pesawat Kapasitasnya Dibawah 32.000 mAh

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – JAKARTA. Untuk menjaga keselamatan, biasanya ada beberapa barang yang dilarang masuk ke dalam pesawat. Barang tersebut bisa berjenis senjata sampai powerbank. Untuk Powerbank yang bisa dibawa ke pesawat kapasitasnya dibawah 32.000 mAh.

Baru-baru ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Powerbank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.

Suarat Edaran (SE) tersebut mengacu pada kapasitas dan jumlah powerbank yang boleh dibawa ke dalam pesawat. Dalam SE disebutkan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang boleh dibawa adalah tak lebih dari 100 Wh (watt per hour).

Kemudian jika powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut memiliki tegangan lebih dari 100 Wh namun tak lebih dari 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.

Sedangkan powerbank atau baterai lithium yang memiliki daya lebih dari 160 Wh sama sekali tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat udara. Satuan Wh biasanya telah tercantum di masing-masing powerbank.

Baca Juga:  Guna Memutus Mata Rantai Covid-19, TNI-Polri Laksanakan Gakplin Protkes

Ketika ditanya lebih lanjut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso mengatakan bahwa kapasitas powerbank yang dilarang adalah yang kapasitasnya lebih dari 32.000 mAh. Penumpang masih diperbolehkan membawa hingga 20.000 mAh dengan jumlah maksimal 20 unit.

Sementara powerbank yang memiliki kapasitas antara 20.000 mAh hingga 32.000 mAh masih diperbolehkan untuk dibawa namun atas seizin pihak maskapai penerbangan. Itu pun jumlahnya dibatasi hanya 2 unit.

“Powerbank itu biasanya 5 volt. Yang kita bawa sehari-hari itu biasanya 10.000 mAh, 12.000 mAh. Ini kita batasi sampai 20.000 mAh masih boleh dibawa sampai 20 unit,” ujar Agus di Jakarta.

“Tapi begitu lebih dari 20.000 mAh sampai 32.000 mAh, itu hanya boleh bawa dua atas izin airline. Begitu di atas 32.000 mAh, itu tidak boleh dibawa,” sambungnya.

Agus menjelaskan akibat fatal yang bisa ditimbulkan oleh ledakan powerbank di bandara. Jika terjadi ledakan, powerbank bisa melubangi bodi pesawat yang terbuat dari material aluminium. Lubang di pesawat bisa berimbas pada tekanan udara di dalam kabin yang bisa menyedot penumpang ke luar.

Baca Juga:  Dampak Covid-19,Kodim 1004 Kotabaru Menyediakan Paket Sembako 100 Bungkus

“Pesawat di udara dikondisikan agar gendang telinga tidak pecah, dibuat satu atmosfer, tekanannya sama seperti di darat. Sementara kalau terbang ke angkasa di luarnya rendah sekali di bawah nol sekian. Kalau ada yang bolong bisa tersedot ke luar karena tekanan di dalam kuat sekali,” jelas Agus.

Oleh karena itu, kata Agus, hal-hal yang berkaitan dengan pemicu ledakan bersifat critical karena di dalam pesawat tidak diperbolehkan ada ledakan sedikit pun. (TIM)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top