Hakim Vonis Empat Anggota Satlantas Polres Batola 12 Bulan Rehabilitasi Narkoba

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA-BANJARMASIN. Anggota Satuan Lalu Lintas Polisi Resort Barito Kuala yang tertangkap tangan saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Komplek Lily Permata Indah I Blok G Nomor 59, Desa Tatah Masjid, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola) usai digerebek Subdit III Direktorat Resnaroba dan Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan, sudah mendapatkan vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (20/3/2018).

Sebagaimana dilansir media jejekrekam, dalam dakwaan penyalahgunaan narkoba yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin Amrullah diakuri majelis hakim yang diketuai Heri Susanto dengan dua hakim anggota lainnya, Rosmawati dan Yusuf Pranowo.

Sebelumnya, JPU Fahrin Amrullah menuntut agar empat terdakwa yang merupakan anggota Satlantas Polres Batola yakni M Bulkini, Ujang Darmansyah, Sigit Pambudi dan Rahmat Trianto Jachmo tersebut dihukum 8 bulan penjara dengan mengikuti rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Sambang Lihum.

Majelis hakim pun berpendapat empat terdakwa ini dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Sekdakab Kotabaru Drs. H. Said Akhmad MM, Hadir, Pencanangan Zona Integritas WBK Dan WBBM Lapas Kelas IIA Kotabaru

Bedanya, majelis hakim yang langsung dipimpin Ketua PN Banjarmasin Heri Susanto ini menambah hukuman rehabilitas bagi empat orang anggota Satlantas Polres Batola dengan empat bulan. Sebelumnya, JPU meminta terdakwa masing-masing M Bulkini, Ujang Darmansyah, Sigit Pambudi dan Rahmat Trianto Jachmo menjalani rehabilitasi di fasilitas kesehatan yang menangani ketergantungan narkoba selama 8 bulan.

Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis untuk menjalani rehabilitasi selama setahun atau selama 12 bulan dengan pengawasan ketat di RSJD Sambang Lihum. Majelis hakim dalam membacakan amar putusannya juga mengacu ke surat keterangan barang bukti yang telah diuji di Laboratorium Balai Besar POM di Banjarmasin.

Termasuk, keterangan dari salah satu anggota Polda Kalsel yang menangkap empat terdakwa saat pesta sabu di rumah terdakwa Bulkini, di Komplek Lily Permata Indah 1 Blok G Nomor 59, Desa Tatah Masjid, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola pada Rabu (11/10/2017).

Barang bukti yang diamankan petugas gabungan Ditresnarkoba dan Bidang Propam Polda Kalsel berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,29 gram, sabu bong, satu buah kompor sabu, satu botol alkohol, satu korek api gas warna biru, serta satu sedotan yang dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Baca Juga:  Bantuan Warga Banua Untuk Siti Fatimah Menderita Leukemia Lebih Rp 100 Juta Rupiah

Pengamat hukum Kalimantan Selatan, Taufik Hidayah, menyatakan, vonis 12 bulan terhadap empat anggota Satlantas Polres Batola yakni M Bulkini, Ujang Darmansyah, Sigit Pambudi dan Rahmat Trianto Jachmo merupakan sebuah vonis yang mencerminkan hukum kurang baik, “JPU harus banding, karena vonis itu 12 bulan dan jelas terlalu ringan sehingga sangat tidak sesuai. Jika masyarakat biasa malahan vonis nya selalu diatas dari itu, dari itu keadilan wajib ditegakkan” tutur advokat senior Kalimantan ini memaparkan, saat dihubungi oleh awak media ini, Selasa (20/3/2018).

Menurut Taufik, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut ancaman pidana penjaranya 4 (empat) tahun, masa mereka mentang-mentang anggota kepolisian hanya di vonis selama 12 bulan, dan itupun hanya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Sambang Lihum, di Gambut sana. “Apakah ini tidak menjadikan sebuah presiden buruk bagi penegakan hukum di Bumi Lambung Mangkurat ini,” ujarnya singkat kepada wartawan. (TIM)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top