KPU dan PANWASLU Tabalong Siap Hadapi, Jika Dilaporkan Ke DKPP

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – TANJUNG. Meski gugatan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 ditolak oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tabalong dalam sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat 2018, tampaknya belum berakhir.

Bahkan sebaliknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Tabalong akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) oleh Paslon H Norhasani-H Eddyan Noor Idur itu.

Sebelumnya dalam sidang sengketa Pilkada Tabalong 2018 ini, Kamis (1/3), pimpinan musyawarah penyelesaian memutuskan menolak gugatan yang diajukan pemohon paslon H Norhasani-H Eddyan Noor Idur, karena dinilai tidak cukup bukti.

Kepastian bakal berjalan panjangnya penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan wakil bupati Tabalong 2018 ini, dikemukakan kuasa hukum H Norhasani-H Eddyan Noor Idur ke banuanews, kemarin. “Kita akan banding ke PTUN dan juga akan melaporkan KPU dan Panwaslu Tabalong ke DKPP. Karena ini menyangkut tentang kode etik,” ujar kuasa Hukum kubu H Norhasani, Asliansyah Noor.

Asliansyah mengaku tidak puas dengan keputusan pimpinan musyawarah karena masih ada beberapa poin yang terabaikan, khususnya dari sisi pertimbangan hukumnya.

Baca Juga:  INGAT ! Pencairan BLT Desa Diawasi Ketat, Jangan Main-main

Selain itu, menurut Asliansyah, tidak semua saksi didengar keterangannya dalam persidangan. Tapi hanya ada beberapa saksi saja. “Karena itu kami berharap pada saat banding akan mendapat keadilan di PTUN nanti,” imbuhnya.

Sementara Ketua Panwaslu Tabalong, Hirsa, yang ditemui terpisah, mengaku siap menghadapi segala kemungkinan yang terjadi. “Silahkan saja jika ada pihak yang kurang puas dengan keputusan kita, itu adalah hak mereka,” katanya enteng.

Kondisi demikian, lanjut Hirsa, merupakan resiko yang harus dihadapi sebagai anggota Panwaslu. “Kita sudah siap menghadapinya, karena ini konsekuensi kita sebagai komisioner Panwaslu,” tandasnya.

Senada, Ketua Pimpinan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Tabalong 2018, Ardiansyah, mengaku juga sudah siap apabila pihak pemohon melaporkannya ke DKPP. “Selama kita bekerja sesuai dengan prosedur, kita tidak akan takut,” imbuhnya.

Menurut Ardiansyah, akan dilaporkannya Panwaslu dan KPU Tabalong ke PTUN maupun ke DKPP itu merupakan hak konstitusi para pemohon untuk mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi. “Jadi silahkan jika mereka menganggap kita tidak professional. Namun yang jelas, kita sudah bekerja sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Baca Juga:  Kodim 1002/HST Siap Dukung Operasi Zebra Intan 2022

Terkait adanya saksi yang menurut pemohon tidak dihadirkan, Ardiansyah membantahnya karena yakin sudah menghadirkan semua saksi yang diajukan pemohon.

Bahkan keputusan yang dibuatpun berdasarkan fakta-fakta pada persidangan. “Apabila memang kita dilaporkan ke DKPP, kita siap. Begitupun dengan keputusan DKPP nanti, kita pun akan terima,” tandas Ardiansyah seraya menambahkan tidak ada persiapan khusus jika memang dilaporkan ke DKPP. (TIM)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top