Angkutan Kecamatan Tidak Boleh Lagi Mengambil Muatan Dalam Kota

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – KOTABARU. Pemuatan penumpang dari Kota Kabupaten Kotabaru menuju ke kecamatan, atau desa, ditetapkan dimuat secara estafet dari angkutan kota (taksi kota), menuju terminal stagen, yang arah ke kecamatan, Pulau Laut Tengah, Pulau Laut, barat, Pulau Laut Kepulauan, Pulalu Laut Selatan, Tanjung Pelayar, kemudian dilanjutkan lagi pemuatannya oleh Angkot kecamatan. Itu ditetapkan dalam rapat koordinasi dan di tandatangani oleh semua pihak yang hadir, diketahui Wakil Bupati.

Rapat itu bertempat di ruang  kerja Wakil Bupati Kotabaru H Burhanuddin. Turut hadir perwakilan sopir angkot kecamatan, sopir angkot (taksi kota), Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan Kotabaru, Organda, Satpol PP Kotabaru dan  Satlantas Polres Kotabaru.

Pada kesempatan itu Wakil Bupati Kotabaru, H Burhanuddin kepada wartawan mengatakan,  Rapat koordinasi dilaksanakan untuk merespon keluhan beberapa sopir angkot/taksi kota. Mereka  datang ke kantor dan mengeluhkan adanya taksi kecamatan yang selama ini memuat penumpang/barang  dari kota langsung ke kecamatan.

Ini menyebabkan,  angkot/taksi kota tidak dapat penumpang dan kalaupun ada hanya ,anak sekolah saja. Padahal trayek tata cara pengambilan penumpang sudah ditata sedemikian baik. 

Baca Juga:  Bamega Fair Diikuti 70 Stand Dan Pelaku UMKM Resmi Dibuka Bupati Kotabaru

Dari 4 kecamatan, yakni, kecamatan Pulau Laut Tengah hingga Pulau Laut Selatan, telah ditentukan batas pemuatan penumpang, hanya sampai di terminal Provinsi di Stagen, kata Wakil Bupati Burhanuddin.

Dia menmbahkan setelah melalui pembahasan panjang dalam rapat koordinasi,  ahirnya diputuskan sopir angkutan dari kecamatan  harus menurunkan penumpangnya di terminal stagen, kecuali barang dan pemilik barang yang harus mengawal barangnya hingga sampai ke pasar.

Demikian juga pada saat akan berangkat dari kota menuju ke kecamatan, mobil angkot dari kecamatan yang sementara ini masih di bolehkan mangkal di higa gunung sebagai terminal kota sementara, namun hanya boleh mengangkut barang saja hingga ke terminal Provinsi di Stagen dan tetap dapat dikawal oleh pemilik barang.

Sementara  penumpang lain dapat  melanjutkan transportasi di depan Pasar Limbur Raya dengan menggunakan  angkot ( taksi kota ) menuju terminal dan selanjutnya  ke kecamatan.

Itu sebabnya, ujar Wakil Bupati Kotabaru, H Burhanuddin ini, kepada sopir angkot kota, agar tidak meminta biaya yang tinggi agar  masyarakat tidak dibebani dengan  biaya transportasi  yang tinggi. Saat ini sudah ada terminal Kota yang dibangun di Desa Hilir, Batu Selira, dan dapat di pergunakan oleh angkutan dari kecamatan arah timur, yakni angkutan dari Brangas, Kecamatan Pulau Laut Timur.

Baca Juga:  Dansatgas TMMD Jelaskan Sasaran Fisik dan Non Fisik Kepada Wartawan

Sementara, H Burhanuddin menjelaskan, terminal kota yang saat ini masih memanfaatkan lahan kosong di higa gunung, akan di carikan lokasi baru karena lokasi saat ini  tergolong sempit untuk ukuran terminal.

Padahal sekarang ini semakin hari perkembangan dan penambahan angkutan semakin banyak, tandas Wabup Kotabaru kepada wartawan suarakalimantan.com.

Salah seorang warga Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru, Darmawan kepada awak media SUAKA mengatakan, secara umum, masyarakat yang menggunakan Angkutan Umum, ( Taksi angkot kecamatan ), rata-rata memiliki barang atau muatan yang akan di bawa ke pasar Kota Kabupaten yakni ‘Pasar Kemakmuran’.

Begitu pula pada saat pulang ke kampung, warga rata-rata membeli barang dagangan yang akan di jajakan di desanya. Jadi kalau hanya barang saja yang boleh dimuat hingga ke terminal Stagen, lalu bagaimana keselamatan barang mereka, paparnya.

Selanjutnya, Darmawan memaparkan, kalau pemilik barang diperbolehkan mengawal barangnya pada mobil angkot Kecamatan tersebut, berarti sama saja, tidak menurunkan penumpang di depan pasar Limbur untuk menyambung dengan taksi kota menuju terminal. Ataupun kalau ada yang tidak memiliiki barang untuk di bawa ke kampung, hanya bisa di hitung jari saja orangnya. Sebab,  umumnya yang rutin melakukan perjalanan bolak- balik dari Kecamatan ke Kota Kabupaten adalah warga yang pencahariannya adalah berdagang informal. Jadi tidak terpisah dengan barang.

Baca Juga:  Satpol PP Tangkap dan Gunduli Dua Anak Punk

Menurut hemat Darmawan, pemerintah mungkin akan lebih bagus jika ada petugas  khusus yang mengawal barang penumpang menuju terminal Stagen dan sebaliknya. 

Jurnalis : Ani

Redaktur : Kastal





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top