Tokoh LSM Kalsel Dukung Penuh Pansus Hak Angket DPRD Banjar

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – MARTAPURA. Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris, didalam pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), disebutkan hak angket bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Terbentuknya Pansus Hak Angket oleh DPRD Banjar terhadap kebijakan Bupati Banjar dengan memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melantik para ASN di pemerintahan Kabupaten Banjar, “Disaat pelantikan ASN itu, Wakil Bupati Banjar sedang berada di Kota Martapura, namun beliau sama sekali tidak difungsikan untuk melantik para ASN tersebut yang seharusnya Wakil lah menggantikan dalam melantik disaat bupati berhalangan,” kata Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini kepada wartawan, Senin (1/1) di sebuah Rumah Makan di Gambut.

Baca Juga:  AWASI Tolak Kekerasan Terhadap Wartawan

Bagaimana proses terbentuknya hak angket ini, ujar Aspihani, harus dipahami oleh semua ilemen masyarakat sebagai bentuk edukasi hukum sehingga tingkat pemahaman masyarakat mengenai hukum dan politik semakin lebih baik, dan ini merupakan sesuatu yang sangat positif dalam membangun tatanan bernegara kita yang berkeadaban. Sehingga kedepannya proses-proses seperti ini sangat penting dipahami oleh masyarakat karena ini menyangkut pendidikan politik dan pendidikan hukum yang sesungguhnya.

“Insya Allah Senin, 8 Januari 2018, kami akan mendatangi kantor DPRD Banjar, guna melakukan dukungan moral terhadap para anggota Pansus Angket tersebut, seyogyanya mereka dapat bekerja dengan baik sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai Wakil rakyat,” kata Aspihani.

Senada juga, Ketua Umum Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Kalsel, Badruddin memaparkan, aksi yang akan dilaksanakan pada Senin (8/1) tersebut guna memberikan dukungan moral kepada para anggota Pansus Hak Angket DPRD Banjar, sehingga mereka bisa bekerja dengan maksimal dan professional, “mereka itu harus bekerja dengan tuntas, jangan setengah-setengah,” papar salah satu Direktur Persatuan LSM Kalimantan, Senin (1/1) kepada wartawan suarakalimantan.com.

Baca Juga:  Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/2 Banjarmasin menggelar operasi penegakan ketertiban

Menurut tokoh LSM Kalsel ini, bupati Banjar dinilainya kurang pofesional dalam dalam melaksanakan tugas, “Bupati Banjar ini perlu balajar banyak tentang pemerintahan sehingga dalam memimpin jangan salah langkah. Diharapkan Bupati Banjar bisa membangun Kabupaten Banjar dengan benar dan tepat sasaran. Jangan hanya bisa membangun rumah pribadi saja, ” tegas Udin Palui panggilan akrabnya kepada wartawan.

Diketahui sebelum nya, sebanyak 107 jabatan struktural dan 7 orang fungsional pejabat dilantik dan diambil sumpahnya oleh Sekretaris Daerah Banjar Ir H Nasrunsyah MP, Jum’at 27 Oktober 2017 yang pada akhirnya menuai kritikan tokoh-tokoh masyarakat sehingga melahirkan Panitia Khusus DPRD Banjar berkaitan Hak Angket tersebut.

Jurnalis  : Wahyu

Redaktur : Kastal

Editorial : Fauzi





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top