Proyek Pengerukan Danau Permai Duduga Izinnya Bermasalah

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – PELAIHARI. Warga Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan mengeluhkan dengan adanya proyek pengerukan dibelakang jalan Danau Permai yang berdampak membuat akses jalan selalu terendam, diduga akibat aliran air terhalang proyek tersebut.

Selain berdampak mengakibatkan banjar dengan adanya proyek pengerukan dibelakang jalan Danau Permai tersebut, ternyata Amdalnya dari proyek tersebut pun diragukan. Pasalnya ijin lingkungan belum sampai saat ini belum ada sama sekali terealisasi, “sebelum proyek itu dikerjakan dan sampai selesai dikerjakan menurut mereka, saya tidak pernah merasa disudurkan sehelai kertas pun untuk menandatangani berkaitan ijin lingkungan,” papar Ahmad Rizani yang merupakan warga disekitar proyek tersebut mengatakan kepada wartawan, Selasa 12 Desember 2017.

Menurut Ahmad Rizani dalam paparannya, proyek pengerukan dibelakang jalan Danau Permai tersebut manfaatnya kurang terasa bagi kami, malahan dengan adanya proyek tersebut mudharat nya kami dapatkan, “Ini selalu banjir mas, dan sebaiknya pemerintah membikinkan saluran airnya guna banjir bisa di tanggulangi,” ucapnya.

Baca Juga:  Tabrakan Maut di Banjarbaru, Akibatkan Warga Bantul Yogyakarta Tewas

Secara terpisah, aktivis Lingkungan Hidup, Aspihani menyatakan, izin AMDAL ini seharusnya dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Bukan sebaliknya pekerjaan proyeknya dilaksanakan terlebih dahulu, ujar salah satu Direktur Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH) ini menjelaskan kepada wartawan, Selasa (12/12) di Banjarmasin.

Menurut Aspihani, dasar hukum AMDAL ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN HIDUP yang merupakan pengganti dari PP No. 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Namun Amdal atau UKL-UPL wajib di miliki sebelum mendapatkan Izin Lingkungan, “izin lingkungan ini diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha atau kegiatan sebelum wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyaratan memperoleh izin Usaha maupun dalam kegiatan,” papar dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Menurut Aspihani, di jelaskan dalam pasal 36 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap usaha maupun kegiatan, wajib memiliki izin lingkungan dan juga wajib memiliki Amdal. Karena permohonan izin yang tidak dilengkapi dengan Amdal sebagaimana pada Pasal 37 ayat (2) UU No. 32/2009, Menteri, Gubernur, atau bupati/Walikota wajib menolak setiap permohonan Izin lingkungan yang tidak lengkap tersebut.

Baca Juga:  P3HI Ikut Berduka Wafatnya Ibunda Walikota Banjarbaru di Usia di 67 Tahun

Lebih lanjut ia memaparkan, pasal 108 UU No. 32 tahun 2009 menjelaskan, sebuah usaha atau kegiatan tanpa adanya izin lingkungan terancam dengan pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Diketika awak media ini mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Ir Muhardin tentang proyek pembangunan kerukan di belakang Jalan Danau Permai, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, dia membenarkan bahwa kerukan itu diselesaikan secara bertahap hingga 2019 nanti.

Menurut Muhardin, keberadaan kerukan itu, dikerjakan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sudah melalui analisa dan dampak lingkungannya, “Tujuannya untuk menampung air jika terjadi banjir. Itu karena berkaitan dengan Sungai di sekitar kerukan. Kerukan juga sekaligus untuk sumber air baku pertanian jika dilanda kemarau,” ucapnya kepada sejumlah wartawan.

Muhardin membenarkan bahwa kerukan itu akan dijadikan obyek wisata sekaligus sarana penunjangnya, berupa fasilitas olahraga karena masih ada hamparan lahannya. “Silakan warga yang mengeluh atas proyek itu agar menyampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut. Nanti kita cek ke lapangan bersama,” katanya seraya mengakhiri pembicaraannya.

Baca Juga:  Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekjen Partai Golkar ini Mundur dari Mensos

Jurnalis : Gazali Rahman 

Editorial : Abi Wardani 

Redaktur : Kastalani





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top