APEK Nilai, Kerja Kejari Martapura Terkesan Jalan Ditempat

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – KALSEL. Proses penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Banjar fiktif dan Perjokian Kunjungan Kerja anggota DPRD Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan, seolah-olah tak kunjung selesai dan menjadi perhatian serius dari salah satu aktivis Aliansi Pengawas Korupsi (APEK).

Salah satu Direktur Aliansi Pengawas Korupsi (APEK), Taufik Hidayah SH MH menilai, proses pengusutan dan penyidikan perkara korupsi perjalanan dinas yang sempat disebut-sebut banyak menjerat para anggota DPRD Kabupaten Banjar ini terkesan jalan ditempat, “Penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Martapura ini sejak Februari 2017 terbilang panjang dan sepertinya terkesan penyidikannya tak kunjung berakhir,” ujar Taufik Hidayah kepada wartawan suarakalimantan.com, Selasa (21/11) di Banjarmasin.

Padahal, menurut Taufik, di dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan, berkas perkara dari Penyidik, paling lambat 14 (empat dalam belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, maka sudah wajib dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut ditunjukan kepada Pengadilan Negeri. Namun penyidikan di Kejaksaan Negeri Martapura ini faktanya bertolak belakang, sehingga hal demikian dipertanyakan di kalangan masyarakat luas, papar Direktur LBH LEKEM KALIMANTAN ini.

Baca Juga:  Penyidik UPT Stasiun PSDKP Tarakan, Proses 11 Kapal Nelayan Asal Jawa Tengah, Gunakan Alat Cantrang Di WPP 713 Selat Makassar

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Martapura (Kabupaten Banjar), Slamet Siswanta SH MH saat dikonfirmasi oleh beberapa wartawan terkait perkembangan proses penyidikan perkara dugaan korupsi di tubuh legeslatif Kabupaten Banjar ini, yang bersangkutan hanya menjawab mengulang kalimat yang sama, proses penyidikan masih terus berjalan. “Masih tahap penyidikan dan terus dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti,” kata Slamet Siswanta paparnya usai mengikuti seremoni penyambutan atlet yang berlaga di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Selasa (21/11/2017).

Diketika itu pula wartawan mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Martapura (Kabupaten Banjar), Slamet Siswanta, Siapa saja yang sudah diperiksa di tahap penyidikan dan akan berapa lama proses penyidikan berlangsung? Slamet Siswanta hanya mengatakan, “Kami tidak bisa menentukan sampai kapan dan seberapa lama, karena ini masih menunggu hasil audit dari BPKP,” jawabnya singkat.

Jurnalis : Mahyuni SH
Editorial : Suhaimi SE
Redaktur : Kastalani





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top