Polisi Tilang 2.520 Pelanggar Pada Operasi Zebra Intan 2017 di Banjarmasin

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – BANJARMASIN. Dalam Pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2017 Rajia Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin selama kurung waktu 2 Minggu atau 14 hari ini, berhasil memberikan sanksi tilang terhadap 2.520 pelanggar lalu lintas selama Operasi berlangsung.

Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo mengatakan, pihaknya mendapatkan tertinggi se Kalsel dalam penindakan, “Satuan kami paling banyak melakukan penindakan di jajaran Polda Kalsel,” kata perwira lulusan Akpol angkatan 2005 ini berucap kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu 15 November 2017.

Menurut dia, pelanggaran yang paling banyak masih dilakukan mendominasi terkait dokumen kelengkapan berkendaraan, seperti berkaitan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), “Disini barang bukti yang kami sita sebanyak 1.183 lembar STNK dan 862 keping SIM serta sebanyak 321 unit sepeda motor,” kata Wibowo.

Disisi lain berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra ini, tidak ditemukan kecelakaan yang menonjol, sehingga tidak ada mengakibatkan korban jiwa ataupun luka-luka.

Baca Juga:  Polres Tapin Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla

Selanjutnya, menurut perwira yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Tapin dan Kasat Lantas Polres Banjar ini juga mengatakan, dalam operasi berlangsung, pihaknya telah menerapkan sistem tilang elektronik atau e-Tilang. Di mana pelanggar membayar denda melalui perbankan atau ATM.

Kemudian struk pembayaran tranperan tersebut, menurut Wibowo langsung diserahkan ke petugas untuk mengambil barang bukti yang telah disita polisi, “Penerapan e-Tilang ini disambut positif masyarakat. Karena menghindari adanya transaksi langsung dengan petugas terkait pembayaran denda tilang,” bebernya.

Dari Itu, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo ini menyatakan, secara umum saat ini menurut dia tingkat kesadaran masyarakat lebih bagus dalam berlalu lintas, dari itu semua, pihaknya mengimbau kepada warga yang belum memiliki SIM agar segera membikinnya, karena SIM merupakan syarat wajib berkendara di jalan raya, harapnya. (TIM)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top