Terungkapnya Teka Teki Bangunan yang Diduga Gereja

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – KALSEL. Bangunan megah berbentuk ornamen Eropa Clasik atau ‘Ala Erofa dan di dikombinasikan dengan bangunan lokal (gaya bali) yang terletak Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 9,700, Kelurahan Mandar Sari, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan yang menjadi topik hangat di media sosial lantaran disangka pembangunan Gereja dengan luas bangunan satu hektar lebih ini. Kini polemik teka teki tersebut sudah terjawab.

Ketut Sudianti, isteri dari Julius pemilik dari tanah dan bangunan dengan SHM 502 menyatakan, bangunan tersebut di peruntukan sebagai tempat tinggal. Karena menurut dia, sebagaimana izin yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2013 dengan Nomor 254/IMB -K/BKPMP2T /2013 oleh Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, “jujur kami bangun rumah dan murni sebagai tempat tinggal,” ucapnya kepada wartawan.

Selanjutnya Ketut Sudianti memaparkan, bangunan tersebut tidak akan dialih fungsikan peruntukannya baik menjadi tempat ibadah, seperti Masjid/Langgar, Gereja, Kelenteng, Pura dan tempat beribadah lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang tercantum dalam perizinan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar, “Ini semua janji saya dan saya tuangkan dalam surat pernyataan yang saya buat sendiri hari ini (red Selasa, 10 Oktober 2017) dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan apapun.

Baca Juga:  Polres Kotabaru Himbau Anak Pelajar SD Dan SMP Sederajat Memakai Roda 2 Dan 4

Aktivis Kalimantan, Aspihani Ideris, menyatakan pihaknya menghargai dengan keberanian Ketut Sudianti, isteri dari Julius pemilik bangunan yang menjadikan heboh di media sosial beberapa waktu lalu itu membuat pernyataan, bahwa bangunan itu untuk tempat tinggal. “Ya kita hargai lah, dia sudah bikinkan surat pernyataannya,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini berucap kepada wartawan, Selasa (10/10) di Kertak Hanyar.

Namun menurut Aspihani, pernyataan pemilik bangunan tersebut tetap kita kawal kebenarannya, jangan sampai kedepannya dijadikan alih fungsi oleh pemiliknya, “lembaga kita setiap saat akan mengawal dari pernyataan beliau, kita tidak ingin kedepannya bangunan itu beralih fungsi sebagaimana di khawatirkan masyarakat selama ini,” ujar Sekretaris Panitia Mubes Ke dua Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

Jurnalis: Gazali Rahman
Editorial: Sumarko
Redaktur: Kastalani Ideris





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top