Hakim Kabulkan Gugatan 18 ASN Terhadap Pemkab Kotabaru

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – KOTABARU. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan Gugatan ASN yang di Pungsionalkan Rabu (13/9/2017) lalu. Akhirnya Bupati kotabaru H Sayed Japar Al Idrus SH memerintahkan jajarannya mengajukan banding.

Hal tersebut di sampaikan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Pemkab Kotabaru H Said Ahmad saat di temui wartawan di ruang kerjanya, Kamis sore 14/9/2017. ”keputusan untuk banding tersebut merupakan petunjuk dari Bupati dan rapat dengan sekda maupun dinas terkait ,” katanya.

Sementara terkait putusan pengadilan, pria yang menjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kotabaru ini mengaku, hingga kini dirinya belum menerima salinan tersebut dari majelis hakim,” saya tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim di dalam KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara) ada tiga hal yakni wewenang pak Bupati, prosedur sudah jelas apalagi subtansi juga ada terkait putusan ini, saya tidak tahu pertimbangannya, bukan wewenang saya mengomentari keputusan hakim, ” katanya kepada wartawan.

Jika nantinya banding dimenangkan oleh penggugat, Said Ahmad mengatakan bahwa nantinya jabatan akan dikembalikan ke jabatan semula dan itu semua kewenangan Bupati , ”Perlu di ketahui juga, Selasa kemaren hakim mengabulkan gugatan penggugat yaitu membatalkan SK Bupati nomor 823/001/BKPPD tertanggal 4 januari 2017″ katanya.

Baca Juga:  Power of Powerless - Healing Deep Relaxation Diyakini Sembuhkan Berbagai Penyakit

Kemudian lanjut dia, hakim menghukum tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan kedudukan penggugat seperti semula dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp. 260.100,00 (duaratus enam puluh ribu seratus rupiah).

Dengan hasil putusan itu, artinya Bupati wajib mengembalikan jabatan ke 13 ASN seperti semula dan mengembalikan semua fasilitas yang menjadi haknya, ujar kuasa hukun penggugat menuturkan kepada wartawan Suara Kalimantan.

Sugiannor ketua koordinator salah satu ASN yang menggugat mengatakan , kami sangat bersyukur atas gugatan yang mereka ajukan tertanggal perkara 10/6/2017 PTUN -BJM Penggugat Sugiannor SH MH dkk tergugat Bupati Kotabaru Kalimantan selatan. Dinyatakan menang oleh pengadilan. “Bagaimana pun kebenaran itu tidak akan bisa di tutup tutup dengan apapun.Kami minta agar marwah dan martabat ASN agar kembali di pulihkan.” tuturnya.

Begitu juga dengan Hamid mantan Kepala Dinas Pertanian saat temui di ruangan kerjanya, dia mengaku sangat bersyukur. “kami minta ikuti peraturan, jangan semau maunya saja dan itu pasti akan nampak kelihatan. Saya berharap kemenangan kami ini bukan untuk kami yang saat ini di fungsionalkan tapi untuk kemenangan seluruh ASN yang ada di kotabaru khususnya” ujarnya kepada wartawan. (TIM)





Baca Juga:  Berkacamata Hitam, Ustaz Arifin Ilham Nyoblos di Malaysia

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top