Ratusan Izin Usaha Pertambangan Kalsel Terancam Di Cabut

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – BANJARMASIN. Tarik ulur pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang selama ini diterbitkan kabupaten oleh Pemprov Kalimantan Selatan, masih sangat terasa. Dari data yang ada, tercatat ada 86 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di empat kabupaten bakal dicabut, termasuk 303 izin pertambangan yang berpotensi dibekukan. Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terancam dicabut tersebut yaitu, 45 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotabaru,15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Balangan, 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) diKabupaten Banjar dan 3 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Hulu Sungai Selatan (HSS). Nah, khusus kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Dhatra Katama Jaya (DKJ) yang bakal dicabut gara-gara insiden jebolnya tambang sehingga airnya menerjang permukiman warga di Desa Kintap Lama, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan dianggap dilematis. Mengapa izin itu dikeluarkan Pemkab Tanah Laut, namun di era penerapan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 mau tak mau harus dicabut Pemprov Kalsel. 

Baca Juga:  Maraknya Rentenir Berdasi

Bisakah itu diterapkan? Pakar hukum administrasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof DR HM Hadin Muhjad justru menilai langkah pencabutan IUP itu sudah tepat, sehingga tak ada alasan tarik ulur antara instansi terkait seperti Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kalsel.“Pengambilan kewenangan yang mengacu ke UU Pemda itu sudah jelas bahwa sekarang IUP itu bukan lagi kewenangan kabupaten tapi sudah berada di provinsi. Jadi, tak ada masalah hukum jika IUP bupati dicabut gubernur,” ucap Hadin Muhjad kepada wartawan, di Banjarmasin, Selasa (11/7/2017).

Hadin yang juga ahli hukum lingkungan ini mengatakan sebelum penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tentu ada kajian mendalam yang harus dilakukan, bukan sembarang menerbitkan. “Insiden jebolnya tanggul di sekitar areal tambang itu merupakan bukti bahwa kewajiban perusahaan tambang belum terpenuhi. Ya, pasti ada ketidaktaatan dalam memenuhi persyaratan yang terdapat dalam IUP,” cetusnya.

Doktor hukum jebolan Universitas Padjajaran Bandung ini mengatakan dalam penerbitan surat keputusan pencabutan IUP, tentu berbagai persyaratan harus dipenuhi, seperti apakah pertambangan itu sudah ramah lingkungan atau tidak, termasuk konsideran hukum lainnya. “Patut diingat, pencabutan IUP itu bukan berarti menghilangkan segala kewajiban perusahaan tambang berkenaan dengan hukum lingkungan. Kerusakan lingkungan yanga ada dipenuhi perusahaan yang telah menjalankan aktivitas pertambangan,” ujar guru besar hukum administrasi Universitas Lambung Mangkurat ini kepada wartawan.

Baca Juga:  Wow... Ada Jasa Pengiriman Sampah Gratis Lho

Hadin menegaskan kerusakan lingkungan yang terjadi merupakan tanggungjawab perusahaan tambang. “Namun, tanggungjawab itu juga tak boleh dibebankan ke pemerintah provinsi, sebab pemerintah kabupaten juga harus bertanggungjawab. Selama ini, ada uang jaminan reklamasi atau lainnya yang dititipkan perusahaan kepada pemerintah kabupaten. Jadi, jelas pemerintah kabupaten tak boleh lepas tangan seiring kewenangannya beralih ke pemerintah provinsi,” imbuhnya. (TIM)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top