Salah Penggunaan Media Sosial, Penjara Menghadang

Print Friendly, PDF & Email

Di Publikasikan oleh : Suara Kalimantan

Oleh : Aspihani Ideris

Saat ini maraknya para pengguna media sosial (medsos) membuat pernyataan yang tentunya dapat menjerat mereka ke ranah hukum yang berlaku saat ini, dari itu saya Aspihani Ideris mencoba menulis beberapa bait tentang kaidah yang saya ketahui dan mudahan bait-bait tulisan ini bermanfaat untuk para pembaca sendiri, di sini yang saya cermati terkhusus yang termaktub dalam Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Waspadalah karena Pasal Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 / 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini setiap saat dapat menjerat Anda.

Namun yang akan menjadi permasalahan bagi kita ialah apabila kita baik sengaja maupun tidak disegaja melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam kesalahan penggunaan media sosial dapat terjerat hukuman sebagimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) yang disetujui oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 25 Maret 2008 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008. Nah dari hal tersebut yang jadi pertanyaan kita adalah, ‘Seberapa besarkah peran dari UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ini mengatur kehidupan manusia khususnya bagi para pengguna Facebook?

Baca Juga:  Dinkes Tanah Bumbu Terima Bantuan Satu Unit Mobil Operasional Covid-19

Ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa para pengguna facebook (facebook’er) di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan sebagaimana Pasal 27 ayat (1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang terdapat pada Pasal 28 ayat (2).

Sanksi dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah)”.

Pasal 36 UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”. Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 (dua belas) tahun dan/atau denda maksimum Rp.12.000.000.000.000(dua belas milyar rupiah)

Baca Juga:  Hj Deni : Kalau Tidak Ingin Berurusan dengan Hukum Kelola DD dan ADD Sesuai Aturan

Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya.

Selain itupula dalam KUHP pun yang terdapat pada BAB XVI Penghinaan :
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Nah oleh karena dari itu semua saya (Aspihani Ideris),  mengharapkan kita semua agar berhati-hati dalam membuat sebuah pernyataan di media sosial (medsos), karena jika salah dalam penempatan dalam mempublikasikannya, maka bisa berakibat fatal akan menjerat kita keranah hukum.****

Baca Juga:  Melalui Program (JMS) Kejari Kapuas Berikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dikalangan Pelajar





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top