KASN Tegur Gubernur Kalsel Agar Laksanakan UU ASN

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – BANJARMASIN. Komosi Aparatur Sipil Negara (KASN) lewat suratnya setebal 7 halaman langsung ‘menegur’ Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor agar segera melaksanakan amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014,  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016, terkait adanya 17 pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel yang dinonjobkan.

Dalam surat bernomor B-544/KASN/2/2017, tertanggal 20 Februari 2017, Ketua KASN Sofian Effendi mengingatkan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor agar melaksanakan rekomendasi yang telah dibuatnya atas pengaduan 17 pejabat yang terdampak imbas kebijakan inpassing.

Dari hasil penyelidikan KASN, Sofian Effendi menerangkan telah terjadi pelanggaran dalam pemberhentian dari jabatan tinggi pratama pada pengisian perangkat daerah  sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016. Untuk itu, dalam suratnya, Sofian Effendi mengingatkan agar Gubernur Kalsel selaku pejabat pembina kepegawaian segera meninjau ulang surat keputusan (SK) dengan menempatkan kembali 17 ASN pada jabatan tinggi pratama dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi sesuai surat Menteri PAN-RB Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Polda Kalsel Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19

Sebaliknya, masih dalam surat KASN itu disebutkan jika 17 ASN itu diduga melakukan pelanggaran disiplin seperti diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, hendaknya dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan tingkat dan dampak pelanggarannya. Di poin terakhir, KASN menyebutkan apabila17 ASN itu kinerjanya dinilai rendah, seharusnya diberikan kesempatan untuk memperbaikinya selama 6 bulan. “Apabila dengan waktu tersebut capaian kinerjanya masih rendah juga, maka baru dapat dilakukan pergantian terhadap yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 118 ayat (2) Undang-undang Noor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” tulis Sofian Effendi dalam suratnya. 

Berdasar UU KASN Nomor 5 Tahun 2014, KASN menegaskan rekomendasi yang dikirim kepada Gubernur Kalsel itu bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti  oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.

Nah, jika rekomendasi KASN ini tidak diindahkan, Sofian Effendi mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran sistem merit dan ketentuan perundang-undangan

Baca Juga:  Polda Jateng Janji Tangani Kasus Mafia Tanah Di Blora Sesuai Aturan Hukum

Seperti diketahui, ada 17 pejabat senior di lingkungan Pemprov Kalsel yang difungsionalkan seperti Kusno Widodo sebelumnya Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan menduduki posisi baru sebagai perencana madya. Kemudian, Muhammad Djaseran dengan jabatan lama Asisten Pembangunan ‘dikotakkan’ menjadi perencana madya, lalu mantan Kepala BPBD Sufian AH jadi pengawas pemerintah madya, disusul Sugian Noorbah dari Kepala Dinas Perkebunan Kalsel ‘diturunkan’ jadi penyuluh pertanian madya yang juga dialami Siti Rahmi Fatmawati (Kepala Badan Ketahanan Pangan). Kemudian,  mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Marriatul Asiah ditempatkan jadi penyuluh perikanan madya, begitupula Munaji (awalnya Kepala Biro Perlengkapan) jadi analis kepegawaian madya. Nasib serupa juga dialami mantan Kepala Dinas Peternakan Kalsel DR H Isra jadi penyuluh pertanian madya. Lalu, Herman Taupan (mantan Kepala Biro Kesra Setdaprov Kalsel), Heriansyah (Staf Ahli Bidang SDM dan kemasyarakatan), Syaripul Hanafi (eks Sekretaris DPRD Kalsel) di posisi yang sama sebagai penyuluh sosial madya.

Penurunan jabatan juga dialami DR Ngadimun dari Kepala Balitbangda Kalsel menjadi pustakawan madya, HM Thamrin yang sebelumnya Staf Ahli Bidang Pemerintahan menjadi pegawas P2UPD, Nor Efrani (Sekretaris Bakorluh) diposisikan sebagai penyuluh pertanian madya, lalu Nanang Adriani Noor (Sekretaris KORPRI) jadi pengawas ketenagakerjaan madya. Mirisnya lagi, Suhardjo yang sebelumnya Asisten Pemerintahan tak mendapat jabatan apapun alias nonjob.

Baca Juga:  Pisah Sambut Kapolres Tapin

Adanya surat rekomendasi KASN yang ditembuskan kepada Mendagri, Menteri PAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional di Jakarta, serta Pimpinan DPRD Kalsel di Banjarmasin itu justru tak diketahui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Perkasa Alam.

“Saya belum tahu kalau ada surat rekomendasi dari KASN. Namun, jika kami sudah menerimanya, akan dipelajari terlebih dulu,” ujar Perkasa Alam. Ia menegaskan pengisian jabatan yang diberlakukan di Pemprov Kalsel beberapa waktu lalu, sebetulnya sudah disetujui KASN melalui proses lelang jabatan. “Pertanyaan sekarang, mengapa mereka justru mengeluarkan rekomendasi pengembalian jabatan?” tandas Perkasa Alam. (TIM)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top