LEKEM KALIMANTAN Minta Tinjau Ulang Pemortalan Jalan Hauling Batubara

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – BANJARMASIN. Kebijakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 3 Tahun 2012 yang telah dilaksanakan oleh TIM Penegakan Perda tersebut merupakan langkah yang positif, namun pelaksanaannya harus benar-benar tepat sasaran, ujar H Abdullah M Saleh SH, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Ambang Batas (KMAB).

Selanjutnya Abdullah M Saleh ini memaparkan, bahwa pihaknya merasa sangat aneh, karena menurut dia bahwa informasi yang didapatkan dan bisa dipercaya, gubernur meminta pihak pengusaha membuat play over, tuh faktanya itu jalan khusus milik perusahaan sendiri. Apakah ini tidak kebalik?, katanya.

“Kita secara pribadi mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan oleh TIM Penegakan Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 yang terdiri dari pihak Polda Kalsel bekerjasama dengan Dishub, namun penegakan itu harus benar-benar tepat sasaran dan jangan sampai merugikan pihak lain,” tegas Abdullah.

Menurut Abdullah besok (13/2)  LEKEM KALIMANTAN akan melaksanakan audensi ke Gubernur dan lembaga kita dipastikan ikut serta didalamnya, karena lembaga kami juga ikut dibawah koordinator LEKEM KALIMANTAN sebagai pelaksana dan penggagas audensi itu sendiri.

Baca Juga:  Mantan Presma BEM UPR Terpilih Jadi Ketua Pemuda Katolik Kalteng

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris SH MH menyatakan, lembaganya siap bersinergi dengan TIM Penegakan Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku pelanggar perda tersebut, jikalau sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Aspihani, seharusnya TIM Penegakan Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 bertindak tentunya harus didasari dengan fakta hukum yang sebenarnya dulu sebelum meĺangkah pada penindakan, sehingga perbuatan yang dilakukan sudah terpenuhi unsur penindakanya danpula jangan sampai merugikan masyarakat, cetusnya.

Mengenai jalan hauling PT Hasnur sendiri, kami sudah beberapa kali investigasi dan kami dapatkan fakta kejelasannya bahwa jalan yang di portal oleh TIM Penegakan Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 bukan jalan negara sebagaimana yang dituduhkan, katanya.

“Sangat aneh pemerintah memutar balikkan fakta, mereka bilang jalan khusus membelah jalan negara, apa tidak terbalik, jalan negara membelah jalan khusus,” tegas Aspihani.

Menurut Aspihani solusi terbaik harus dilangsungkan mediasi antara pemerintah bersama pengusaha, dalam mediasi itu bisa saja pikirkan bagaimana membuat jalan under pass dan atau membuat play over, agar jangan berlarut-larut pemortalan tersebut sehingga kerugian jangan sampai membengkak, baik dari pihak pengusaha maupun masyarakat, pinta Aspihani.

Baca Juga:  FKDB: Program Wira Usaha Fakir Miskin-Anak Yatim jadi Unggulan

Dari itu pula kami berharap dan minta gubernur meninjau ulang kebijakan pemortalan jalan hauling batubara yang ada, sehingga berkenan mencabut portal tersebut secepatnya. Kasian ribuan masyarakat terimbas akibat dari itu, itu merupakan piring nasi mereka,” kata Aspihani. (TIM).





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top