KPU Ingatkan Larangan ASN Kampanye Aktif

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – AMUNTAI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan memperingatkan bagi Aparatur Sipil Negara yang menghadiri kegiatan kampanye terbuka, bisa terkena sanksi apabila terlibat aktif atau membawa atribut partai dan atribut pasangan calon.

Komisioner KPUD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) divisi hukum, Husnul Fajeri di Amuntai, Jum’at (10/2) mengatakan, tidak dilarang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, kepala desa dan aparat desa jika ingin mendengarkan visi misi yang disampaikan, demikian juga aparat Satpol PP yang ikut dalam kegiatan pengamanan.

“Asal tidak terlibat aktif dalam kegiatan kampanye seperti membawa atribut partai politik atau atribut dari pasangan calon, maka silakan menghadiri acara kampanye terbuka, demikian pula aparat Satpol sesuai tugas dan fungsinya menjaga keamanan boleh berada di lokasi kampanye asalkan secara adil memberikan pengamanan yang sama bagi setiap pasangan calon,” ujar Husnul.

Husnul mengatakan, keberpihakan aparat Satpol PP bisa dilaporkan apabila memberikan pengamanan yang berbeda dan berlebihan kepada pasangan calon tertentu sehingga jika terbukti bisa dikenakan sanksi.

Baca Juga:  Pemilik Sabu 0.52 Gram, Arbain Berhasil Diamankan polres Kotabaru

Husnul berharap, aparat keamanan dapat bersikap adil dalam memberikan pelayanan keamanan kepada setiap pasangan calon jika tidak ingin diduga terlibat memihak salah satunya dan mendapatkan sanksi.

Dikatakan status sebagai aparatur sipil negara melekat 24 jam meski tidak hanya pada saat hari kerja dan mengenakan seragam dinas, namun juga diluar jam kerja sehingga ASN diminta hati-hati agar tidak terlibat aktif kegiatan kampanye diluar jam kerja.

Meski demikian, Husnul meminta masyarakat untuk tidak berprasangka negatif terhadap kehadiran ASN, TNI-Polri dan kepala desa serta Lurah dilokasi kegiatan kampanye selama aparatur tidak melanggar peraturan KPU dan perundang-undangan.

“Jangan sampai ASN yang hadir di suatu kampanye dan tidak hadir dikampanye paslon lainnya lalu dianggap memihak, bisa jadi ketidakhadirannya mendengarkan visi dan misi paslon lain karena ada kesibukan atau sakit,” terangnya.

Pada pelaksanaan kampanye terbuka tiap paslon dan tim suksesnya dipersilakan membangun panggung sebesar-besarnya dan menampilkan aksi hiburan untuk memancing kehadiran masyarakat. Sesuai peraturan KPU, maka Pihak KPUD HSU hanya bisa membantu memfasilitasi pembangunan panggung kampanye dengan ukuran 6×8 meter persegi.(TIM)





Baca Juga:  Politisi Muda Partai Perindo; Roby Gelar Reses Serap Aspirasi Desa Sukamaju

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top