Pemerintah Naikkan Biaya Penerbitan BPKB dan STNK

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – JAKARTA. Terhitung mulai besok Jum’at, 6 Januari 2017, diterapkan regulasi baru Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan aturan baru tersebut, terdapat kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan , seperti BPKB, STNK dan TNKB. Data terhimpun jumlah kendaraan di Indonesia mencapai 124 juta buah.

“Kebijakan baru ini berlaku secara nasional mulai besok 6 Januari 2017, ini semua merupakan standarisasi BPK dan merupakan kehendak Badan Anggaran DPR RI. Bahkan menurut Badan Anggaran DPR RI biaya tersebut terendah didunia,” ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian, kepada beberapa wartawan.

Jenderal Tito Karnavian ini mengatakan bahwa kenaikan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor untuk meningkatkan pelayanan. Kepolisian akan menerapkan sistem layanan berbasis online dari yang semula manual. Dengan demikian, ada banyak biaya dan waktu yang bisa dihemat masyarakat.

Menurut Kapolri bahwa kebijakan kenaikan tarif juga diklaim untuk menghindari tambahan biaya atau memutus calo-calo. Dengan pembayaran melalui sistem online, yaitu lewat bank, kami meyakini sistem ini akan mengurangi beban tambahan, ujarnya.

Baca Juga:  Tentara Hati Membela Ketentuan Tuhan

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik hingga 100 persen mulai 6 Januari 2017. Alasan utama karena kedua jenis layanan yang menjadi fungsi Kepolisian RI. 

“Polri sejak 2010 atau sudah 7 tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI  memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya,” ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, Penerimaan Negara Bukan Hibah (PNBP) ditargetkan mencapai Rp 250 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Target ini naik dari patokan di APBN-P 2016 sebesar Rp 245,08 triliun dan realisasinya melebihi target yakni sebesar Rp 262,36 triliun atau 107 persen. 

Sri Mulyani menuturkan, ada beberapa tarif layanan oleh Kementerian/Lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Pendapatan dari jasa layanan ini akan masuk pada pos PNBP tahun depan. Salah satu yang mengalami kenaikan tarif adalah biaya pengurusan STNK.   

“Jadi PNBP Kementerian/Lembaga akan selalu disesuaikan dari faktor inflasi atau servisnya yang lebih baik. Tarif yang ditentukan Kementerian/Lembaga harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan, jadi harus menggambarkan bahwa pemerintah lebih efisien, terbuka, tapi masyarakat juga bersedia membayar sesuai tingkat jasa yang diberikan pemerintah,” kata Sri Mulyani. 

Baca Juga:  Sastriono Pimpin PWI Kapuas Periode 2020-2023

Pemberlakuan regulasi ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2016 silam, sebagai pembaruan dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya.

Menurut Peraturan Pemerintah baru ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya 12 item yang meliputi penerimaan dari: 

  1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; 
  2. Penerbitan perpanjangan SIM;
  3. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; 
  4. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;
  5. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 
  6. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; 
  7. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 
  8. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); 
  9. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
  10. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; 
  11. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;.dan
  12. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Dengan adanya aturan baru, terdapat sejumlah kenaikan dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 50.000 menjadi RP 100.000,. Untuk  roda empat atau lebih, biaya naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.

Baca Juga:  Siswi SMA Melahirkan Di Toilet Puskemas

Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda dua atau tiga dari Rp 75.000 menjadi Rp 150.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75.000 menjadi Rp 250.000. (TIM)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top