Pasca Penutupan Jalan Tambang Batubara, Rugikan Pengusaha dan Masyarakat Trilliun Rupiah

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – KALSEL. Sebanyak 42 perusahaan tambang batubara menjerit akibat dari penutupan jalan tambang oleh TIM Penegakan Perda No. 3 Tahun 2012. Penutupan jalan tersebut di tiga lokasi berbeda oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Kabupaten Tapin dan Barito Kuala membuat mereka tidak dapat mendistribusikan hasil tambang membuat pengusaha tambang menjerit.

Sekjen Asosiasi Pemegang Izin dan Kontraktor Tambang Kalimantan Selatan, Muhammad Solikin, menyesalkan adanya penutupan jalan tambang yang dilakukan oleh TIM Penegakan Perda No. 3 Th. 2012, “Penutupan ini sangat bedampak pada pasokan batubara untuk kebutuhan industri dan pembangkit PLN di Jawa dan Bali. Kami protes karena dampak penutupan secara sepihak itu merugikan pengusaha dan masyarakat luas,” paparnya, Selasa (31/1) di Banjarmasin.

Penutupan tiga ruas jalan untuk kendaraan pengangkut hasil tambang yang dilakukan Tim dari Pemprov Kalsel, Jumat (26/1). Alasannya, ruas jalan tambang itu membelah jalan negara. Tigor Harahap, pengusaha tambang PT Indomarta Multi Mining, menambahkan penutupan jalan tambang dilakukan sepihak tanpa ada pemberitahuan kepada mereka. 

Baca Juga:  Desember 2016 Kebun Raya Katingan di Resmikan

“Kami sangat merugi karena harus membayar penalti atas kontrak dengan para pembeli.” Ketiga ruas jalan tambang yang ditutup itu ialah milik PT Talenta, PT Hasnur, dan PT Binuang Mitra Mandiri. Jumlah pengguna jalan itu mencapai 42 perusahaan, ujar Tigor Harahap.

Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN, Aspihani Ideris sangat menyayangkan adanya penutupan jalan tambang di tiga ruas jalan tambang yang ditutup, seperti jalan tambang milik PT Talenta, PT Hasnur, dan PT Binuang Mitra Mandiri, katanya ketika dihubungi wartawan Suara Kalimantan via telepon, Selasa (31/1).

Aktivis Kalimantan Selatan ini menuturkan, dengan adanya penutupan jalan tambang oleh pemerintah propinsi Kalsel sangat merugikan beberapa pihak, diantaranya para pengusaha, buruh dan para sopir. “Kerugian akibat penutupan jalan tambang ini menurut hitungan data yang kami dapatkan sudah melebihi Rp1 trilyun, karena seharinya saja kerugian dari keseluruhan perusahaan dan para buruh disana sudah bisa diperkirakan mencapai antara Rp150 milyard hingga Rp400 milyard”, cetus Aspihani. 

Sedangkan penutupan jalan tambang ini menurut Aspihani Ideris sangat tidak mendasar, karena jalan tambang batubara yang ditutup tersebut merupakan jalan khusus, bukan jalan umum. Karena itu pun kami beranggapan langkah pemerintah Kalsel melakukan penutupan jalan tambang ini, sangat bertentangan dengan program presiden yang saat ini gencar-gencarnya mencari investor, namun dengan prilaku ini bisa dipastikan investor berpikir seribu kali untuk berinvestasi di Kalimantan Selatan.(TIM)





Baca Juga:  FPI dan LEKEM KALIMANTAN Ajak NOBAR Film G30S/PKI

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top