Partai IDAMAN Lulus Verifikasi Berbadan Hukum

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – JAKARTA. Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (IDAMAN) H. Rhoma Irama mengatakan Alhamdulillah bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai IDAMAN.

Partai Idaman lolos verifikasi dan resmi menjadi partai politik berbadan hukum sejak 13 Desember 2016 melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M. HH – 30. AH. 11.01 tahun 2016.

“Saya ingin mensosialisasikan kepada masyarakat dan seluruh kader Partai IDAMAN serta pengurus Partai IDAMAN seluruh nusantara bahwa mulai tanggal 13 Desember 2016,  Partai IDAMAN Alhamdulillah resmi menjadi partai yang berbadan hukum,” ujar Rhoma Irama saat memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Idaman, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (15/12/2016).

Selain itu, Kemenkumham juga mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Islam Damai dan Aman (IDAMAN) Periode 2016-2021 melalui Keputusan Nomor: M.HH-31.AH.11.01 2016.

Menurut Rhoma Irama bahwa dalam keputusan tersebut, tercantum bahwa Sekretaris Umum Partai Islam Damai dan Aman (IDAMAN) dijabat oleh Ramdansyah dan bendahara umum oleh Mariyam Fatimah.

Baca Juga:  Kodim 1002/Barabai Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Ta.2021

Rhoma menuturkan, setelah disahkan, partainya akan melakukan proses perekrutan kader di seluruh Indonesia dan diharapkan, akselerasi yang akan dilakukan bisa membawa Partai Partai Islam Damai dan Aman (IDAMAN) ikut dalam Pemilu 2019 serta selanjutnya, kami akan melaksanakan akselerasi untuk dapat mengikuti Pemilu 2019,” ujarnya.

Sebelumnya, Partai Islam Damai dan Aman (IDAMAN) sempat gagal mendapatkan status badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM dikarenakan saat itu Partai IDAMAN tidak lolos dalam seleksi administrasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Partai Politik. (TIM)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top