Pengertian Pendirian LSM

Print Friendly, PDF & Email

Oleh : Aspihani Ideris SAP, SH, MH

Ketua Umum : Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK)

Pada umumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan baik secara perorangan maupun secara kelompok dengan dibubarkannya Akta Notaris guna mendapatkan badan hukum organisasi itu sendiri. Selain itupula sebuah organisasi tidak berorientasi pada hasil atau laba melainkan karena adanya tujuan tertentu di dalam masyarakat. Karena Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat sendiri.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan pengembangan dari sebuah organisasi non pemerintah (omop) atau juga disebut sebagai lembaga non government organization (NGO). Jadi, sebuah Lembaga swadaya masyarakat merupakan sebuah organisasi di luar pemerintah, di luar birokrasi, tujuannya bisa membantu kinerja pemerintah bahkan justru ikut serta mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) bisa sebagai wadah organisasi dalam menyampaikan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Karena ini merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Guna menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu juga Lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 

Karenanya pendirian organisasi ini sudah di atur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 6 yang mana Ormas berfungsi sebagai sarana penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;

  1. pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi
  2. penyalur aspirasi masyarakat;
  3. pemberdayaan masyarakat;
  4. pemenuhan pelayanan sosial;
  5. partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
  6. pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga:  Berbasis Online, Penyuluhan Edukasi Bahaya Narkoba Polda Kalsel Diikuti Ribuan Partisipan

 
Secara umum pengertian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan semua organisasi yang tidak terikat dengan pemerintah dan birokrasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga bisa dikatakan sebuah organisasi sosial kontrol, karena organisasi ini tidak mendapatkan gaji dari pemerintah atau dari pihak swasta (manapun juga).

Sebuah organisasi dapat dikatakan masuk dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) apabila memiliki beberapa ciri-ciri diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Organisasi tersebut bukan bagian dari pemerintah maupun birokrasi, pendanaannya juga tidak terkait dengan pemerintahan.
  2. Organisasi tersebut dalam mencapai tujuannya tidak berorientasi pada laba atau profit belaka melainkan karena adanya tujuan tertentu yang berguna bagi masyarakat pada umumnya, dan
  3. Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut sangat menguntungkan bagi masyarakat umum tidak hanya menguntungkan bagi para anggotanya atau pada profesi tertentu saja.

Saat ini di Kalimantan saja setidaknya terdapat kurang lebih 2.500 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berdiri, namun yang ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya rosa pemerintahan terutama pada ranah politik sangat sedikit, paling banyak hanya berkisar 2% saja.

Perkembangan jumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini disinyalir akan terus merangkak dengan cepat bukan hanya pada tingkat provinsi saja namun juga pada tingkat kabupaten dan kota, bahkan ada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berdiri pada tingkat regional Kalimantan atau tingkat nasional. Di Kalimantan terbanyak terdapat berdirinyanya organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terdapat di Kalimantan Selatan, karena di Kalimantan Selatan ini diperkirakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdiri sudah mencapai diatas 900 an.

Baca Juga:  PD KMHDI Kalteng Berikan Rekomendasi Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 

Beberapa faktor yang mendukung perkembangan jumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini antara lain dikarenakan perkembangan dalam bidang politik, bidang demokrasi, pembangunan ekonomi, teknologi dan semakin banyak warga Banua yang merupakan lulusan sarjana.serta memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Karena dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai dimiliki oleh pimpinan maupun strukturnya organisasi merupakan salah satu terbentuknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bisa berdaya saing seiring perkembangan zaman diera globalisasi dan kemajuan tehnologi. 

Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki seseorang dalam membentuk atau memimpin Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak hanya seseorang tersebut memiliki pendidikan tinggi, melainkan didapat pembelajaran dari hasil pengalaman selama dia aktif ikut berorganisasi serta keseriusannya juga dalam memimpin sebuah organisasi merupakan bagian yang tak terpisahkan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan dapat mencapai tujuannya dengan baik jika pimpinan ataupun strukturnya memiliki SDM yang signifikan sehingga mampu menjalankan fungsi organisasinya dengan baik.

Berikut ini adalah beberapa fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia ataupun di Kalimantan, yaitu :





  1. Sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang kerap kali tidak diperhatikan oleh pemerintah.
  2. Senantiasa ikut menumbuh kembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat dalam bidang pembangunan, ini merupakan salah satu fungsi utama dari pembentukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu sendiri.
  3. Ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan tidak hanya pada saat itu juga. Dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan.
  4. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga harus ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif di dalam kehidupan masyarakat bukan sebaliknya justru membuat keadaan menjadi semakin kacau dengan adanya isu-isu palsu yang berdampak meresahkan masyarakat.
  5. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai wadah penyalur aspirasi atas hak dan kewajiban warga negara dan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Lembaga swadaya masyarakat.
  6. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga harus ikut menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki oleh anggotanya sehingga dapat mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan bersama. Dalam hal ini sangatlah penting karena jika anggota dalam lembaga swadaya masyarakat tidak memiliki potensi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan akan menjadikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti halnya mayat hidup, yang ada keberadaannya namun tidak memiliki nyawa di dalamnya.
  7. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai wadah yang ikut aktif dalam perannya mensukseskan pembangunan daerah, bangsa dan negara. Serta dalam hal ini juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ikut menjaga kedaulatan negara serta menjaga ketertiban sosial.
  8. Sebagai salah satu cara bagi masyarakat untuk memberikan aspirasinya, kemudian aspirasi ini ditampung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sesuai dengan tujuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu sendiri dan kemudian akan disalurkan dan.diperjuangkan kepada lembaga politik yang bersangkutan guna mencapai keseimbangan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintahan seperti politik luar negeri Indonesia.###
Baca Juga:  Truck Bermuatan Lebihi Tonase Ancam Kerusakan Jalan Provinsi

1 komentar untuk “Pengertian Pendirian LSM”

  1. Saya atas nama Koalisi Lintas LSM Kalsel, mengucapkan Happy Birthday Pejuang Sejati Kami Aspihani Ideris, semoga asa dan cita mu segera mewujud dalam nyata. Di Usia mu Ke 42 Tahun ini (23 Januari 1975 – 23 Januari 2017), kami mengharap ke Vokalan anda untuk berjuang demi masyarakat banua bertambah ber api-api sehingga kita semua bisa menggapai sebuah harapan, yaitu Kalimantan Maju, masyarakatnya sejahtera. Amin…

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top