Kesaksian Dalam Sidang, Suap Rp 100 Juta Pemulusan Perda Penyertaan Modal Ke PDAM Bandarmasih

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – BANJARMASIN. Dalam sidang lanjutan kasus suap PDAM Bandarmasih menyeruak proses aliran uang suap Rp 100 juta untuk pemulusan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasin senilai Rp 50,7 miliar. Hal ini kembali diungkap dalam persidangan dengan mendudukan dua terdakwa, yakni Iwan Rusmali (mantan Ketua DPRD Banjarmasin) dan mantan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang juga mantan Ketua Pansus Perda PDAM Bandarmasih, Andi Effendi di Pengadikan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (6/3/2018).

Dalam Sidang lanjutan ini terpantau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikoordinir Ali Fikri tersebut menghadirkan mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih bersama Trensis yang merupakan Manager Keuangan PDAM Bandarmasih. Sedangkan, dua saksi lainnya adalah Imam Purnama selaku Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama perusahaan penyuplai dana Rp 200 juta, serta Herry Eduwar yang merupakan staf dari DPRD Banjarmasin.

Saat dicecar pertanyaan oleh JPU KPK, Muslih pun mengakui adanya pertemuan dengan Imam Purnama yang saat itu menyerahkan uang untuk keperluan dibagikan kepada anggota Pansus Penyertaan Modal PDAM Bandarnasih di DPRD Banjarmasin sebesar Rp 250 juta. Namun, lagi-lagi, Muslih membantah hanya menerima uang sebesar Rp 150 juta, seperti dikuatkan kesaksian Trensis.

Baca Juga:  P3HI Ikut Berduka Wafatnya Ibunda Walikota Banjarbaru di Usia di 67 Tahun

Desakan kebutuhan modal bagi pabrik air plat merah milik Pemerintah Kota Banjarmasin itu membuat usulan skema penggunaan deviden sebagai investasi, berdasarkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta rekomendasi akuntan publik.

Muslih yang sudah menjadi terpidana dalam kasus itu pun juga membeberkan adanya pertemuan dirinya dengan Iwan Rusmali sewaktu masih menjabat sebagai Ketua DPRD Banjarmasin di rumah kediamannya sendiri. Saat itu, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, tepatnya di awal September 2017, bebernya.

Di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Sihar Hamonangan Purba SH MH dan dua Hakim anggota, Afandi Widarijanto SH dan Dana Hanura SH MH, lagi-lagi Muslih mengakui adanya permintaan uang panjar hanya Rp 5 juta dari Iwan Rusmali. Selanjutnya, uang sisanya akan diserahkan melalui Andi Effendi.

“Awalnya, hanya Rp 75 juta. Namun, atas permintaan Ketua DPRD Banjarmasin (Iwan Rusmali), maka akhirnya diputuskan nilainnya bertambah menjadi sebesar Rp 100 juta sebelum rapat paripurna pengesahan Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih di DPRD,” ucap Muslih secara rinci.

Baca Juga:  PERINGATI HUT KE-61 KODAM VII/MULAWARMAN, KODIM 1004 KOTABARU TABUR BUNGA KENANG PAHLAWAN

Untuk memperkuat alat bukti, para Jaksa Penuntut umum KPK pun kembali membuka rekaman percakapan antara Muslih dengan para terdakwa. Nah, uang dari rekanan PDAM Bandarmasih yang diserahkan Imam Purnama (Direktur Operasional PT CSP) jadi sumber pemberian suap kepada Iwan Rusmali, Andi Effendi hingga mengalir ke kantong sejumlah anggota dewan lainnya, khususnya di Komisi I dan Komisi II DPRD Banjarmasin yang menggodok Raperda tersebut.

Imam Purnama pun mengakui pemberian uang itu sebagai bukti komitmen perusahaan sebagai rekanan PDAM Bandarmasih, karena sejak 2006 hingga 2017, terus menggarap proyek-proyek yang ada di pabrik air itu.

Sementara itu, Herry Eduwar memberi kesaksian bahwa dirinya hanya sebagai staf DPRD Banjarmasin yang ditugaskan mengambilkan uang Rp 10 juta dari Trensis bagi terdakwa Iwan Rusmali. “Saya hanya disuruh Pak Iwan Rusmali untuk mengambil uang tersebut, karena saya hanya seorang staf dewan,” paparnya.

Informasi yang di kejar dan di dapatkan media ini, bahwa Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah dijadwalkan menjadi saksi pada kasus dugaan suap Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, dengan terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi pekan depan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Syukuran Mushola Nurul Huda

Selain Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari KPK juga akan memanggil Biro Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin.

Kehadiran kedua saksi untuk sidang minggu depan, guna memberikan keterangan terkait kasus uang pelicin tersebut. “Minggu depan kami akan memanggil Wawali Hermansyah, dan Biro Hukum Pemkot Banjarmasin,” jelas Ali Fikri selaku JPU KPK saat di wawancarai wartawan usai sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (6/3/2018).

Saat ditanya apakah yang dihadirkan cuma dua saksi? Ali mengatakan bahwa pada persidangan pekan depan juga akan mendengarkan keterangan dari terdakwa dihadapan Ketua Majelis Hakim.

Namun kata dia, setelah itu akan diteruskan pada dua minggu dari sekarang keputusan hukuman terhadap terdakwa terkait uang suap Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih tersebut. (TIM)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top