Polresta Jebak Kurir Sabu, Hingga Kedua Kurir Tertangkap

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – BANJARMASIN. Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, meringkus dua pemuda yang kedapatan menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik MAP di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan kedua pemuda itu tertangkap tangan saat hendak menyerahkan satu paket sabu-sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.

“Memang benar, petugas kami menyamar sebagai pembeli itu hanya untuk memancing kedua kurir tersebut yang sudah menjadi target operasi,” katanya.

Dia mengatakan, kedua pemuda budak sabu-sabu itu diringkus pada Selasa (14/2) malam, sekitar pukul 20.00 WITA, saat berada di Jalan Kemiri Kel. Kebun Bunga, Kec. Banjarmasin Timur.

Untuk kedua pelaku dari hasil penyidikan diketahui bernama Rahmatullah alias Dadau (23) warga Jalan Danau Panggang Kecamatan Danau Panggang, Desa Danau panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pelaku selanjutnya, diketahui bernama Rully Apriandy alias Rully (19) warga Jalan A Yani Km 8.700 Gang Selamat Kecamatan Manarap Lama, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Baca Juga:  Mulawarman Peduli : Dandim Prakasai Anjangsana Pasien Ajak Forkopinda HSS

Kapolresta Banjarmasin mengatakan, penangkapan terhadap kurir sabu-sabu itu dipimpin Kasat Narkoba Kompol Hadi Supriyanto bersama anggotanya.

“Saat ini kedua kurir beserta barang bukti kejahatan mereka sudah diamankan di Satuan Narkoba guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Dari hasil pemeriksaan Dadau dan Rully sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Selanjutnya mereka berdua dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (TIM)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top