Pasca Penutupan Jalan Tambang, LEKEM KALIMANTAN Investigasi Ke Jalan Hauling Sungai Puting

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – BANJARMASIN. Pasca penutupan lintasan atau jalan Hauling PT Hasnur tambang di KM 31 Desa Sungai Puting Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin oleh TIM Terpadu Perda Provinsi Kalsel Perda No. 3 Tahun 2012 membuat puluhan LSM di Kalsel dibawah koordinator LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) melakukan investigasi kelapangan, Selasa 31 Januari 2017.

Koordinator TIM Investigasi gabungan puluhan LSM, Aspihani Ideris menyatakan, investigasi tersebut dilakukan guna menggali semua data yang akan diperlukan untuk mengungkap kebenaran sebab dan penyebab serta akibat penutupan jalan Hauling PT Hasnur Jaya Utama (PT.HJU) yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan TIM Terpadu Perda Provinsi Kalsel Perda No. 3 Tahun 2012, ujarnya.

Menurut Aspihani, penutupan jalan khusus jetty ke pelabuhan milik PT Hasnur Jaya Utama (PT.HJU) di KM 31 Desa Sungai Puting Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin yang dilakukan TIM Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan mengenai pemakaian jalan provinsi / Nasional jalur Marabahan – Margasari yang ditutup sejak tanggal 26 Januari 2017 sejak pukul 12:00 Wita itu tidak wajar dan tidak mendasar.

Selanjutnya Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini memaparkan dalam investigasi sebelumnya didapat informasi yang bisa dipercaya bahwa jalan Hauling khusus menuju ke pelabuhan Sungai Puting tersebut memang benar milik pribadi PT Hasnur Jaya Utama (PT.HJU) dan sampai sekarang tidak pernah ada pengalihan dilakukan, kata Aspihani Ideris.

“Jujur mas kami sangat menyayangkan, tindakan Tim Terpadu Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tidak mendasar melakukan penutupan jalan Hauling menuju pelabuhan Sungai Puting ini, apakah mereka tidak mengkaji dulu secara hukum sebelum bertindak, dan apakah semua yang dilakukan oleh mereka ada unsur kesengajaan, tutup mata gitu mas, sehingga mengabaikan fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Humas PDAM TKR Kab. Tangerang Dinilai Kurang Memahami Mengenai Perda

Aspihani menjelaskan juga faktual hukumnya bahwa perbuatan menutup jalan Hauling ke Pelabuhan Sungai Puting yang telah dilakukan oleh TIM Terpadu Penegakan Perda Provinsi Kalsel Perda No. 3 Tahun 2012 ini kami nilai sama dengan menghalang-halangi aktivitas pertambangan. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum, karena setiap perbuatan yang menggangu kegiatan usaha pertambangan tersebut merupakan sebuah tindakan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 162 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00”.

Seharusnya juga para oknum sekelompok orang yang mengatasnamakan TIM Terpadu Penegakan Perda Provinsi Kalsel Perda No. 3 Tahun 2012 mengerti dengan aturan yang ada sebelum bertindak, kan dijelaskan dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”, tegas Aspihani Ideris.

Senada juga salah seorang pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Selatan, Fahmi Anshari menilai bahwa tindakan Tim Terpadu Penegakan Perda No. 3 Tahun 2012 ini tidak mendasar dan seperti adanya kepentingan politik tersirat didalamnya. “Pemasangan portal di jalan menuju kepelabuhan Sungai Puting ini tidak mendasar mas, apakah Tim Terpadu Penegakan Perda No. 3 Tahun 2012 ini tidak mengkajinya sebelum bertindak dan sepertinya ada kepentingan politik tersirat didalamnya.” Ujarnya.

Baca Juga:  Langkanya Gas Elpiji 3Kg Buat Geram Masyarakat Baharu Selatan

Hasil investigasi yang kami dapatkan bahwa kepemilikan jalan Hauling di KM 31 Desa Sungai Puting yang di portal oleh pihak TIM Terpadu Penegakan Perda Provinsi Kalsel Perda No. 3 Tahun 2012 ini merupakan jalan milik PT Hasnur Jaya Utama sendiri yang dikuasai oleh mereka sejak dulu dengan cara dibeli dari pihak pemilik asal, ujar Fahmi.

“Nah berati itukan bukan jalan negara. Kalaupun itu jalan negara seperti klaim pemerintah, lantas kapan pemerintah kabupaten atau Pemerintah Provinsi Kalsel, membelinya, sedangkan peresmian jalan khusus tersebut kan dulu diresmikan langsung oleh Gubernur Kalsel,’’ ujar Fahmi Anshari yang juga merupakan Wakil Bendahara Jaringan Nasional LEKEM KALIMANTAN.

Terlepas semua dampak dari penutupan jalan Hauling PT Hasnur Jaya Utama (PT.HJU) di Desa Sungai Puting itu tidak hanya perusahaan yang dirugikan, melainkan membuat ribuan sopir angkutan, buruh, pekerja tambang dan perkebunan, menjadi kehilangan pekerjaan, dan jika dirupiahkan mungkin sudah puluhan milyard duit hilang akibat dari ditutupnya jalan menuju kepelabuhan Sungai Puting ini, ujar Fahmi kepada bebarapa wartawan.

Tokoh masyarakat sekitar jalan Hauling PT Hasnur Jaya Utama (PT.HJU) di Desa Sungai Puting, Hayun memaparkan, dirinya mengaku sangat mengetahui jelas tentang siapa pemilik sebenarnya jalan yang di portal oleh Tim Terpadu Penegakan Perda No. 3 Tahun 2012 ini. “Saya sudah puluhan tahun tinggal disekitar sini, dan saya sangat mengetahui siapa pemilik tanah dan jalan yang di portal ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Delta Chemica Bersama PT. Anugrah Tani Gelar Training Dan Gathering Team Di Kalimantan

Dipaparkannya bahwa PT Hasnur Jaya Utama (PT.HJU) membangun jalan Hauling ke Pelabuhan Sungai Puting sejak lama sebelum adanya pemerintah membangun jalan tembus Margasari ke Marabahan dan ini mereka membelah jalan yang sudah ada milik PT Hasnur Jaya Utama (PT.HJU) dan malah memportalnya, kata mantan Danramil ini kepada beberapa wartawan yang meeawancarainya dilokasi tempat pemortalan jalan Hauling tersebut.

Senada juga, Sekretaris Lembaga Pemantau Korupsi (LEMPEKOR), Muhammad Mahyuni SH, dampak dari penutupan tiga ruas jalan khusus pengangkut hasil tambang batubara yang dilakukan oleh TIM dari Pemprov Kalsel, Jumat (26/1),.para pengusaha dan karyawan sangat dirugikan. 

“Penutupan mendadak yang bersifat sepihak jelas mengakibatkan pengusaha merugi, karena mereka harus membayar penalti atas kontrak yang sudah berjalan dengan para pembeli batubara.” kata Mahyuni. 

Informasi yang kami dapatkan bahwa sebelumnya setiap harinya lebih dari 250 ribu ton batubara diangkut melewati ruas jalan tambang yang ditutup itu, yaitu jalan milik PT Talenta (Kabupaten Banjar), PT Hasnur Jaya Utama dan PT Binuang Mitra Mandiri (Kabupaten Tapin), ujar Mahyuni.

Diketahui bahwa sekitar 80% batubara itu digunakan untuk memasok pembangkit listrik dan industri di Jawa dan Bali. Oleh karena itu menurut Mahyuni, kerugian pengusaha atas penutupan ketiga jalan tersebut diperkirakan mencapai 500 milyar rupiah per hari. Kerugian itu belum ditambahkan dari 15 ribu tenaga kerja tambang, angkutan, dan pelabuhan yang tidak bisa bekerja.akibat dari penutupan jalan Hauling batubara.(TIM)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top