Definisi Cek, Bilyet Giro Kosong dan Wanprestasi di Mata Hukum

Print Friendly, PDF & Email

Sumber Hasil Bedah Hukum oleh TIM LBH LEKEM KALIMANTAN (Aspihani Ideris SAP SH MH, Andi Nurdin SH, Muhammad Mahyuni SH, Taufik Hidayah SH MH dan Eka Yuliansyah SH)

Jika ada seseorang berutang kepada kita dan orang tersebut memberikan cek yang dapat dicairkan sesuai jatuh tempo yang ditentukan tetapi kemudian pada saat jatuh tempo tersebut diketahui ternyata cek tersebut kosong/tidak ada dana, maka orang yang memberikan cek tersebut apakah dapat dipidana?… 

Sedangkan, apabila kita memperoleh Bilyet Giro dan ternyata saat jatuh tempo Giro tersebut tidak ada dana/dana tidak cukup, hal tersebut tidak berimplikasi secara pidana, begitu juga dengan ingkar janji atau istilah Wanprestasi dalam Hukum.

Definisi Cek, Bilyet Giro, dan Cek/Bilyet giro kosong dapat ditemui dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/Dasp Tahun 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong (“SEBI 2/10/2000”) yang menyatakan sebagai berikut, bahwa:

  1. Cek adalah surat perintah membayar sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Dagang (“KUHD”). 
  2. Cek juga bisa dikatagorikan sebagai surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.

    Sedangkan, dijelaskan dalam situs Bank Indonesia bahwa Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Setiap cek, berdasarkan Pasal 178 KUHD, harus berisikan:

    1. Nama dan nomor cek;
    2. Nama bank tertarik;
    3. Perintah bayar tanpa syarat;
    4. Nama penerima dana atau atas pembawa;
    5. Jumlah dana dalam angka dan huruf;
    6. Tempat pembayaran harus dilakukan;
    7. Tempat dan tanggal penarikan cek; dan
    8. Tanda tangan penarik.

      Berdasarkan Pasal 182 KUHD dan dikaitkan dengan mekanisme pengalihannya cek dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kriteria:

      1. Cek atas unjuk atau cek kepada orang yang ditulis namanya dengan tambahan klausula “atau penggantinya”, harus dibayar kepada yang namanya tertera dalam cek dan pengalihannya secara endosemen;
      2. Cek atas nama adalah cek kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “tidak kepada pengganti”, maka pengalihannya secara cessie;
      3. Cek atas bawa adalah cek kepada pembawa atau kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “atau kepada pembawa” atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya, maka pengalihannya cukup dengan penyerahan fisik cek saja.

      Penarikan cek dapat dilakukan baik “atas nama” maupun “atas unjuk” dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper). Pengaturan Cek dalam KUHD dapat ditemui dalam Pasal 178 sampai dengan Pasal 229.

      Sedangkan Bilyet Giro adalah surat perintah pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.

      Pada situs Bank Indonesia tersebut juga dijelaskan bahwa Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

      Baca Juga:  Oknum Caleg PKB Tendang dan Ancam Bunuh Wartawan

      Cek/Bilyet Giro kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup.

      Mengenai perbedaan aspek pidana dari penarikan cek dan bilyet giro kosong, mungkin berdasarkan pengaturan UU No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong Ban I Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 (“UU Cek Kosong”), yang secara khusus menyatakan bahwa tindak pidana penarikan cek kosong adalah kejahatan (Pasal 3 UU Cek Kosong), yang berbunyi:

      Pasal 1 “Barangsiapa menarik suatu cek, sedangkan ia mengetahui atau patut harus menduga, bahwa sejak saat ditariknya untuk cek tersebut tidak tersedia dana yang cukup pada bank atas nama cek tersebut ditarik (cek kosong) dipidana dengan mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dan pidana denda sebanyak-banyaknya empat kali jumlah yang ditulis dalam cek kosong yang bersangkutan”.

      Pasal 2Apabila penarikan cek kosong tersebut dalam pasal 1 dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu yayasan, maka tuntutan-pidana dilakukan dan pidana dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang melakukan penarikan cek kosong itu, maupun terhadap kedua-duanya”.

      Pasal 3Tindakan pidana tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 adalah kejahatan”.

      Pengaturan Undang-Undang Cek Kosong ini menyebabkan perbedaan aspek pidana dari penarikan cek kosong dengan penarikan bilyet giro kosong. Namun perlu kami sampaikan bahwa Undang-Undang Cek Kosong yang terdapat didalam Undang Undang UU No. 17 Tahun 1964 ini sudah dicabut dan secara otomatis tidak berlaku lagi secara hukum.

      Pencabutan UU tersebut oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) yaitu berupa Peraturan Pemerintah atau (Perpu) Nomor 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan UU No. 17 Tahun 1964 (“Perpu No. 1 Tahun 1971”).

      Dengan dicabutnya Undang-undang No. 17 tahun 1964, maka perkara-perkara penarikan cek-kosong yang belum mendapat keputusan Pengadilan (belum “in kracht van gewijsde”) harus diselesaikan menurut ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) KUHP, sedangkan perkara-perkara cek kosong yang masih ada di tangan alat-alat penyidik i.c. Kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat dituntut lagi. 

      Menurut artikel Sejarah Bank Indonesia bahwa Sistem Pembayaran Periode 1966-1983 yang diterbitkan oleh Unit Khusus Museum Bank Indonesia (hlm. 7), berdasarkan UU Cek Kosong, penarikan cek kosong yang dianggap sebagai tindak pidana ekonomi diancam dengan sanksi pidana yang berat, yaitu hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun dan ini sudah tidak berlaku lagi secara hukum. 

      Ancaman pidana yang berat itu ternyata menimbulkan keengganan masyarakat menggunakan cek dalam lalu lintas pembayaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 1971. 

      Baca Juga:  Eksepsi Bripka Eka Di Tolak, Sidang Jalan Terus

      Oleh karena itu maka pada saat ini penarikan cek kosong bukan lagi dianggap sebagai suatu kejahatan. Praktis tidak terdapat lagi perbedaan yang signifikan antara penarikan cek kosong dengan bilyet giro kosong dari segi hukum pidana.

      Cek dan Bilyet Giro sendiri merupakan alat pembayaran, sedangkan kegagalan pembayaran utang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, yaitu keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Hal ini dijelaskan juga dalam artikel Cek Kosong.

      Menurut Pasal 1234 Kitab UU Hukum Perdata (“KUHPer”) prestasi terbagi dalam tiga macam:

      1. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam Pasal 1237 KUHPer);
      2. Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPer); dan
      3. Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat seuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPer).

      Jadi, menurut pengkajian diatas pada dasarnya mengenai kegagalan pembayaran tersebut pada kesimpulan TIM LBH LEKEM KALIMANTAN adalah termasuk ke dalam ranah hukum perdata dan atau bukan ranah hukum pidana. Namun, menurut artikel Cek Kosong, memang terdapat juga kemungkinan kegagalan pembayaran tersebut dilakukan untuk melakukan tindak pidana, misalnya tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab UU Hukum Pidana (“KUHP”) jika ternyata dibawanya sudah ada niat pemberi cek untuk menipu.

      Terhadap kasus yang terakhir ini, apabila apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi dan terbukti bahwa pemberian cek atau bilyet giro kosong dilakukan untuk melakukan kejahatan dengan melampirkan alat bukti tidak benar, maka pemidanaan baru dapat dilakukan, misalkan si pemberi cek tersebut menyertakan jaminan tidak benar ke seorang penerima cek, dan sampai jatuh temponya pencairan cek tersebut, ternyata cek nya kosong. Maka dasar timbul pidana tersebut dikarenakan penyertaan jaminan yang tidak benar tadi (jaminan palsu).

      Ditegaskan kan lagi bahwa menyimak dari penjabaran tersebut diatas, maka dari sini terpenuhi unsur pidananya, yaitu berupa jaminan penyertanya tadi sudah tidak benar. Istilah tidak benar itu bisa dikatagorikan dengan penyertaan jaminan “palsu”, namun jika hanya disertakan dengan surat kontrak atau perjanjian, maka itu bisa dikatagorikan “Wanprestasi” atau ingkar janji dan secara hukum perkara demikian jelas dikatakan mengarah ke hukum perdata.

      Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya (obligatoire overeenkomst) (lihat Pasal 1313 KUHPerdata).

      Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak (kreditur dengan debitur).

      Dalam restatement of the law of contacts (Amerika Serikat), Wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

      Baca Juga:  Proses Pemeriksaan Peradilan Tingkat Banding

      1. Total breachts Artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan;
      2. Partial breachts Artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan;

      Wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagai berikut (Subekti, “Hukum Perjanjian”) dengan penjabaran sebagai berikut:

      • Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
      • Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
      • Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
      • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

      Sedangkan, penipuan disini adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog), yang terdapat didalam Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:

      “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

      Dan lagi berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah 3 unsur poin-poin sebagai berikut:

      1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
      2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; dan
      3. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)

      Unsur poin 3 di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Hal demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan:

      “Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”

      Oleh sebab itu, maka unsur yang harus dipenuhi apabila perkara perdata berupa wanprestasi dapat dilaporkan pidana apabila perjanjian telah dibuat dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan didalam sebuah perjanjian yang dibuatnya.

      Berikut adalah contoh kasus sebagai ilustrasi, yaitu: “A memberikan pinjaman dana kepada B, kemudian B akan melakukan pengembalian dana berikut bunganya dengan menerbitkan cek dengan tanggal yang telah disepakati antara A dan B. Apabila B menerbitkan cek yang disadari olehnya bahwa cek tersebut tidak akan pernah ada dananya, padahal dia telah menjanjikan kepada A bahwa cek tersebut ada dananya, maka perbuatan B dapat dikategorikan sebagai perbuatan penipuan dengan cara tipu muslihat”. 

      Hal demikian sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973 tanggal 15-11-1975. Kecuali apabila B tahu cek tersebut memang ada dananya pada saat diterbitkan dan namun pada saat tanggal jatuh tempo dananya tidak ada atau tidak mencukupi, maka perbuatan B baru dapat dikategorikan sebagai perbuatan “Wanprestasi Murni” dan tanahnya tanah hukum perdata.###





      Tinggalkan Balasan

      Scroll to Top